Berita
Oleh M Anwar pada hari Jumat, 17 Nov 2017 - 09:54:13 WIB
Bagikan Berita ini :

Sopir Fortuner Setnov, Hilman Ternyata Kontributor MetroTV

6f167c3afid4brc9vdpcr.jpg
Lokasi mobil setnov yang mengalami kecelakaan (Sumber foto : Dok Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Selain Setnov, ada sosok lain yang bikin penasaran publik. Dia adalah Hilman sopir Setnov yang tidak lain adalah kontributor Metro TV

Hilman menjadi sosok penting, karena dia yang membawa mobil, dan entah mengapa, mobil yang dibawanya sampai menabrak tiang listrik.
"Penyebabnya belum tahu ya, masih diselidiki. Tapi sopirnya namanya Hilman," kata Kasat Lantas Polres Jaksel AKBP Edi Surasa saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (17/11).

Kecelakaan itu sendiri terjadi pada Kamis (16/11). Mobil Fortuner kini dibawa ke Unit Laka Lantas di Pancoran, Jaksel. Dalam kecelakaan itu, Hilman dan ajudan Novanto yang duduk di depan tak cedera sedikit pun, sedang Novanto yang duduk di deretan bangku tengah dirawat di rumah sakit.

Berdasarkan laporan dari pihak kepolisian dan Koramil setempat, Hilman bekerja sebagai wartawan MetroTV. Sayangnya tak jelas benar, mengapa Hilman menyopiri Novanto.

Hilman sendiri tercatat sebagai wartawan yang mewawancarai Setya Novanto dari lokasi persembunyian setelah dicari-cari KPK. Di MetroTV saat wawancara ekslusif Setya Novanto muncul nama Hilman Mattauch.

Belakangan, ada keterangan dari Sekjen Golkar Idrus Marham. Kata Idrus, malam itu sebenarnya Novanto hendak diwawancara di stasiun TV. Tapi kemudian, karena mengejar waktu segera bergerak ke KPK untuk memenuhi panggilan. Tapi sekali lagi, tak terjawab mengapa Hilman yang menjadi sopir Novanto.

Pihak MetroTV sendiri sudah memberikan penjelasan. Metro TV berencana meminta keterangan Hilman. "Kami akan minta keterangan yang bersangkutan apakah itu bagian kerja jurnalistik atau bukan?" kata Presiden Direktur Metro TV Suryopratomo, saat dikonfirmasi.

Suryopratomo menegaskan, bila yang dilakukan Hilman, menyopiri Setya Novanto bagian dari investigasi jurnalistik dengan menemui orang yang DPO, tidak menjadi masalah. "Tapi kalau kegiatannya menghalangi proses hukum, itu tentu tanggung jawab pribadi," ujar Suryopratomo. (aim)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 79 - SOKSI
advertisement
HUT RI 79 - ADIES KADIR
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement