Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Senin, 20 Nov 2017 - 23:59:35 WIB
Bagikan Berita ini :

Besok, MKD Juga Putuskan Nasib Setya Novanto

9120171120_235320.jpg
Wakil Ketua MKD DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad (Sumber foto : Aris Eko/TeropongSenayan )

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Selasa (21/11/2017) nasib Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI akan dibahas oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Menurut Wakil Ketua MKD DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, nasib Setya Novanto itulah yang dibahas rapat konsultasi dengan pimpinan fraksi-fraksi.

"MKD pada Selasa (21/11) akan mengadakan rapat konsultasi dengan fraksi-fraksi untuk menyamakan persepsi dan pendapat mengenai masalah itu," ujar Dasco di komplek parlemen, Jakarta, Senin (20/11/2017).

Menurut Dasco, rapat itu untuk mendengar masukan dari fraksi-fraksi partai politik mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Setya Novanto karena telah dijebloskan kedalam penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dasco mengungkapkan MKD DPR tidak bisa memutuskan akan memberhentikan Setya Novanto sebelum ada keputusan yang inkrah di DPR RI karena itu sudah ada aturannya dalam UU MD3. Tetapi, akan melakukan langkah lain agar menjaga citra DPR RI tidak buruk di mata publik.

"Keputusan hukum kasus KTP Elektronik, mengacu pada UU nomor 14 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), tindakan bisa diambil apabila sudah ada kekuatan hukum tetap. Persoalan KTP Elektronik dan pelanggaran kode etik tidak mendapat jalankan tugas-tugasnya sehingga citra DPR jadi jelek," jelasnya.

"Tidak menjalanlan tugas-tugasnya dengan baik dan tidak dapat adil karena tidak tahu ditahan selama berapa hari, ada juga desakan dari fraksi-fraksi sehingga perlu menyamakan persepsi," tambahnya.

Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto dipindahkan ke rumah tahanan KPK yang berlokasi di gedung KPK setelah dinyatakan sehat. Dari tayangan televisi, Setnov tiba di gedung KPK sekitar pukul 23.35 WIB pada Minggu (19/11) dengan mengenakan rompi oranye dan dibawa dengan kursi roda saat turun dari mobil yang membawanya dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Setya Novanto ditahan selama 20 hari terhitung 17 November sampai 6 Desember di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK. Kini Ketua DPR RI itu menghuni ruang tahanan yang kondisinya jadi satu dengan kamar mandi dan WC.(dia)

tag: #mkd  #setya-novanto  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement