JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua Mahkamah Dewan (MKD) DPR RI Syarifudin Sudding menyatakan, Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) terindikasi melanggar sumpah jabatan.Oleh karenanya, sesuai ketentuan di UU MD3 Setnov bisa diganti dari posisinya sebagai Ketua DPR.
Sekjen DPP Partai Hanura itu melihat adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Setnov setelah ditahan KPK pada Minggu (19/11/2017).
"Kalau boleh saya katakan bahwa dengan ditahannya yang bersangkutan (Setya Novanto) kuat indikasi bagi kita di MKD bahwa telah terjadi pelanggaran sumpah dan jabatan, janji seorang ketua pimpinan dewan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya itu," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/11/2017).
.
Suding menambahkan, sesuai aturan UU MD3 pergantian Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI bisa dilakukan.
"Sesuai dengan amanat yang diatur dalam UU MD3 pasal 87 dan dan Tatib DPR pasal 37. Itu alasan dilakukan pergantian," tandasnya.
Sementara itu, Suding menyatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mendalami dugaan pelanggaran kode etik oleh Setnov.
Pemanggilan itu dilakukan jika tidak ada masyarakat yang memberikan laporan dugaan pelanggaran kode etik Setya Novanto ke MKD.
"Setiap MKD menerima satu kasus selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk diminta keterangannya. Bisa saja nanti kita meminta keterangan KPK," ujar Sudding. (plt)