JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pihak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menjanjikan akan melanjutkan sidang dugaan pelanggaran sumpah jabatan oleh Ketua Umum Golkar Setya Novanto guna menentukan kelanjutan posisinya sebagai ketua DPR. Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad menekankan, lembaganya tak bisa diintervensi surat itu ataupun putusan DPP Partai Golkar.
“Saya tegaskan surat ini tak akan mengintervensi apa pun keputusan MKD,” kata Sufmi, Rabu (22/11/2017).
Menurut Sufmi, siapa pun tidak boleh untuk berupaya memengaruhi keputusan MKD. Termasuk, dalam sidang etik terkait dugaan adanya pelanggaran sumpah jabatan yang dilakukan oleh Novanto, menyusul penahanannya sebagai tersangka kasus korupsi KTP-el oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB Lukman Edy juga mengatakan surat dari Setya Novanto untuk pimpinan DPR RI tidak boleh membuat lembaga legislatif itu tersandera.
Menurutnya, proses pemberhentian Setya Novanto sebaiknya tetap dilakukan untuk menjaga nama baik DPR RI.
"Menurut saya DPR tidak boleh tersandera dengan surat seperti itu. DPR harus melanjutkan proses berikutnya terserah fraksi-fraksi nanti kesepakatannya seperti apa. Kalau fraksi-fraksi misalnya sikapnya menunggu ya tunggu tapi kalau kemudian fraksi-fraksi punya inisiatif mempercepat ya harus di percepat," tegas Lukman di komplek parlemen, Jakarta, Rabu (22/11/2017).
Lanjut Wakil Ketua Komisi II itu, surat yang dibuat oleh Setya Novanto merupakan surat pribadi tidak mengatasnamakan lembaga DPR RI. (icl)