JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Musisi Ahmad Dhani mempertanyakan proses hukum aparat kepolisian terhadap kicauannya di Twitter tentang penista agama. Dhani juga membandingkan kicaunya itu dengan lirik lagu yang pernah ia tulis kala bersama grup musik Dewa 19.
Saat ini Dhani berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan terhadap dirinya dipicu oleh salah satu kicauannya di Twitter. Pada akunnya @AHMADDHANIPRAST, Dhani menulis, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP."
Polisi menyebut kicauan itu sarkastik dan Dhani mempertanyakan istilah sarkastik yang digunakan polisi. "Dalam pers rilis polisi, mereka menyebut twit saya sebagai twit sarkastik. Rupanya polisi masih ragu-ragu menyebut ini adalah ujaran kebencian," kata Ahmad Dhani Rabu (29/11).
Dalam pesan itu, Dhani melanjutkan, bahasa sarkastik dalam Undang-undang tidak melanggar pasal. "Pertanyaan akal sehat, suku mana yang dihina? RAS mana yang dihina? Agama apa yang dihina? Golongan mana yang dihina?" tulis Dhani.
Lebih lanjut, bekas pentolan Dewa 19 itu mengatakan publik sudah tahu kasus yang menjeratnya saat ini sarat unsur politik. Ia juga mempertanyakan kasus yang menjeratnya saat ini dengan acara Reuni Alumni 212. "Mereka takut saya ikut Reuni 212? Seperti kejadian saya diamankan dua tahun lalu. Rezim panik takut enggak dua periode," kata dia.
Kader partai Gerindra ini kemudian menyatakan bahwa sebagai penulis, dirinya kerap menulis lirik dengan menggunakan bahasa sarkastik. Dhani memberi contoh lewat lirik lagu berjudul Cemburu yang ia tulis saat masih bermain dengan Dewa 19. "Bahasa sarkastik sering saya gunakan dalam lagu-lagu Dewa 19. Ingat, 'Ingin kubunuh pacarmu saat dia peluk tubuh indahmu' lagu Cemburu," kata Dhani. (aim)