JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ahmad Dhani hari ini dikembalikan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (13/6/2019). Pengembalian Dhani dari Rutan Klas I Medaeng Sidoarjo tersebut dilakukan usai politisi Gerindra ini selesai menjalani sidang kasus pencemaran nama baik.
Dhani keluar dari Rutan Klas I Kamis dinihari sekitar pukul 02.25 WIB. Ia keluar dengan didampingi petugas Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak Kejati Jatim.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Richard Marpaung menjelaskan, pemindahan Dhani ke Jakarta dilakukan lantaran proses administrasi pemindahan rampung dilakukan
Pada Selasa (11/6) kemarin, Dhani telah divonis bersalah dalam kasus pencemaran nama baik yang menyebut kata "idiot". Ia divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Di sisi lain, Dhani juga tersangkut kasus hukum dalam perkara ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sempat divonis 1 tahun 6 bulan penjara, hukuman Dhani kemudian lebih ringan menjadi 1 tahun usai banding. (plt)