JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memastikan pelimpahan berkas tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el , Setya Novanto akan dilakukan sebelum sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR itu digelar. Sedianya, sidang praperadilan Novanto digelar pada Kamis (30/11), namun lantaran pihak yang digugat yakni KPK tidak hadir sehingga Hakim Tunggal Kusno menunda sidang sampai Kamis (7/12) pekan depan.
"Ya ya ya (pelimpahan sebelum praperadilan). Pokoknya kita sudah siap ya. Intinya kita siap.Secepatnya saja kan (pelimpahan berkas). Supaya limit waktu itu ketemu," kata Saut di Gedung KPK Jakarta, Jumat (1/12/2017).
Menurut Saut, waktu sepekan tidak menghalangi penyidik KPK dalam melengkapi berkas lantaran saat ini pemberkasan sudah tinggal sedikit lagi untuk dilengkapi.
"Kalau saya bilang sih dari awal sudah selesai, tinggal merapi-rapikan saja kok penyidik dan penuntut sudah firm di situ," jelas Saut
Saut berharap dengan pelimpahan berkas sebelum praperadilan akan menggugurkan gugatan Ketum Golkar tersebut. "Kalau itu nanti kita berkas (pelimpahan) kan berarti kan enggak main kan sidangnya (praperadilan) berarti gugur," ucapnya.
"Yang penting sudah di luar limit yang harus kita selesaikan lah sehingga bisa masuk di dalam waktu bahwa praperadilannya tidak bisa dilanjutkan karena memang kita sudah melimpahkan berkas," tambah Saut. (Rep/icl)