Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Senin, 23 Mar 2015 - 08:03:40 WIB
Bagikan Berita ini :

Siti Nurbaya : Perketat Izin Pertambangan Di Daerah

70Siti n.jpg
Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya (Sumber foto : Eko S Hilman)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar menegaskan pihaknya akan memperketat perizinan usaha pertambangan. Alasannya selama ini hutan Indonesia merupakan satu-satunya hutan yang menjadi paru-paru dunia.

Jadi, lanjut Siti, alasan Menhut LH memperketat izin usaha tambang adalah sebagai wujud kemen LH memperbaiki hutan Indonesia yang mengalami defisit. "Coba bayangkan, hutan kita tiap tahunnya mengalami deforestasi sekitar 648.000 hektar dan ini sangat memprihatinkan," katanya melalui sambungan telepon di Jakarta, Senin (23/03/2015).

Selain itu, lanjut mantan Sekjen DPD RI, Kemenhut LH meminta pada para pemegang otoritas di daerah untuk memperketat pemberian izin usaha tambang. "Ada sekitar 1068 izin usaha tambang yang diajukan ke Pemda-Pemda," ucapnya.

Siti meminta Pemda tak sembarangan mengeluarkan perizinan. "Saya berharap izin tersebut harus dikaji lebih mendalam dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan mengedepankan pelestarian lingkungan," pungkasnya. (ec)

tag: #Kisruh Pertambangan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...