JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar menegaskan pihaknya akan memperketat perizinan usaha pertambangan. Alasannya selama ini hutan Indonesia merupakan satu-satunya hutan yang menjadi paru-paru dunia.
Jadi, lanjut Siti, alasan Menhut LH memperketat izin usaha tambang adalah sebagai wujud kemen LH memperbaiki hutan Indonesia yang mengalami defisit. "Coba bayangkan, hutan kita tiap tahunnya mengalami deforestasi sekitar 648.000 hektar dan ini sangat memprihatinkan," katanya melalui sambungan telepon di Jakarta, Senin (23/03/2015).
Selain itu, lanjut mantan Sekjen DPD RI, Kemenhut LH meminta pada para pemegang otoritas di daerah untuk memperketat pemberian izin usaha tambang. "Ada sekitar 1068 izin usaha tambang yang diajukan ke Pemda-Pemda," ucapnya.
Siti meminta Pemda tak sembarangan mengeluarkan perizinan. "Saya berharap izin tersebut harus dikaji lebih mendalam dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan mengedepankan pelestarian lingkungan," pungkasnya. (ec)