JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan lima saksi pada sidang praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Kusno pada Kamis menggelar sidang perdana praperadilan Setya Novanto dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan dari pihak pemohon.
"Saksi kami kurang lebih lima, ada saksi fakta ada juga ahli yang akan kami sampaikan. Satu atau dua untuk saksi, sisanya ahli," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).
Menurut Setiadi, dari lima saksi itu terdapat ahli hukum pidana, ahli hukum acara pidana, dan ahli administrasi tata negara. Dia menyatakan KPK juga sudah menyiapkan strategi khusus menghadapi praperadilan kedua yang diajukan Ketua DPR RI itu, terutama dalam jawaban.
"Pasti ada strategi khusus dan rekan-rekan sudah ketahui ada beberapa pemeriksaan dari tersangkanya yang sudah diperiksa di pengadilan. Yang terakhir bahkan sudah buka-bukaan semua oleh salah satu terdakwa dan itu ada sebagian yang kami masukan dalam jawaban kami," kata Setiadi.
Ia telah mempersiapkan bukti surat yang akan diajukan pada Jumat, namun ia tidak menjelaskan secara rinci berapa banyak bukti surat itu. Ia hanya menyatakan bahwa bukti surat pada praperadilan kedua tidak sebanyak bukti surat pada praperadilan pertama Novanto.
"Saya lupa karena tadi tengah malam pun kami masih memilah dan memilih mana yg sangat berkompeten dan signifikan dalam masalah ini. Apalagi terkait permintaan hakim tunggal tadi tidak perlu yang banyak sampi dua meter. Kami tidak sebanyak yang pertama," ucap Setiadi.
Sebelumnya, salah satu terdakwa KTP-e Andi Narogong mengakui bahwa ada komitmen pembagian "fee" untuk DPR sebanyak 5 persen dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebesar 5 persen dari proyek KTP-el.
Selain itu, Andi Narogong juga mengaku memberikan jam tangan seharga Rp 1,3 miliar kepada Setya Novanto. Andi Narogong didakwa mendapatkan keuntungan 1,499 juta dolar AS dan Rp 1 miliar dalam proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el) yang seluruhnya merugikan keuangan negara senilai Rp 2,3 triliun.
Sidang lanjutan praperadilan Novanto akan dilanjutkan pada Jumat (8/12) dengan agenda jawaban dari pihak KPK dan juga pengajuan bukti surat dari kedua belah pihak. Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-el pada Jumat (10/11). (Ant/icl)