JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkap sejumlah pihak yang diuntungkan dari perbuatan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pengadaan KTP-Elektronik.
"Dalam pelaksanaan KTP-E juga terdapat pihak-pihak lain yang mendapat keuntungan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Abdul Basir dalam sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Orang maupun korporasi yang mendapatkan keuntungan dari proyek KTP-E dengan total anggaran sejumlah Rp5,9 triliun adalah:
1. Gamawan Fauzi mendapatkan 1 unit ruko di Grand Wijawan dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III yang diberikan melalui Azmin Aulia (adik Gamawan) dan uang Rp50 juta yang bersumber dari Andi Narogong, Paulus Tannos dan Yohannes Marliem yang kemudian dikelola Suciati
2. Dian Anggraini (Sekjen Kemendagri) 500 ribu dolar AS dan uang Rp2,5 juta.
3. Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan 40 ribu dolar AS dan 25 juta.
4. 6 orang anggota panitia lelang masing-masing sejumlah Rp10 juta.
5. Tri Sampurno Rp2 juta.
6. Husni Fahmi 20 ribu dan Rp10 juta.
7. Miryam S Haryani 1,2 juta dolar AS
8. Markus Nari 400 ribu dolar AS.
9. Ade Komarudin 100 ribu dolar AS.
10. Mohamad Djafar Hapsaf 100 ribu dolar AS.
11. Setya Novanto yang diterima melalui Irvanto Hendro Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung sejumlah 7 juta dolar AS serta 1 jam tangan merek Richard Mille RM 011 senilai 135 ribu dolar AS.
12. Beberapa anggota DPR RI periode tahun 2009-2014 sejumlah 12,82 juta dolar AS dan Rp44 miliar.
13. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan sejumlah Rp1 miliar dan untuk kepentingan gathering dan SGU sebesar Rp1 miliar.
14. Direktur LEN Wahyudin Bagenda sejumlah Rp2 miliar
15. Johanes Marliem (Direktur PT. Biomorf Lone Indonesia) sejumlah 14,88 juta dan Rp25,242 miliar.
16. Beberapa anggota tim Fatmawati, yakni Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan masing-masing sejumlah Rp60 juta.
17. Mahmud Toha sejumlah Rp3 juta.
18. Manajemen bersama konsorsium PNRI sejumlah Rp137,989 miliar
19. Perum PNRI sejumlah Rp107,71 miliar
20. PT. Sandipala Artha Putra sejumlah Rp145,851 miliar
21. PT. Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp148,863 miliar
22. PT. LEN Industri sejumlah Rp3,415 miliar
23. PT. Sucofindo sejumlah Rp8,231 miliar
24. PT. Quadra Solution sejumlah Rp79 miliar.
Dalam perkara ini, Andi Agustinus alias Andi Narogong dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah pidana tambahan membayar uang pengganti 2,15 juta dolar AS dan Rp1,18 miliar subsider 3 tahun kurungan.(Ant/icl)