JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Upaya praperadilan yang diajukan Setya Novanto digugurkan hakim tunggal Kusno. Mantan ketua DPR itu menggugat penetapan tersangka dirinya oleh KPK dalam kasus korupsi e-KTP.
“Memutuskan praperadilan yang diajukan oleh pemohon, peraperadilan tersebut di atas gugur,” kata hakim Kusno saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).
Menurut Kusno, gugurnya proses praperadilan Novanto lantaran hakim pokok perkara pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah memeriksa kasus Novanto pada Rabu (13/12/2017) kemarin.
Selain itu, hakim praperadilan menolak seluruh eksepsi dari pemohon. Hakim juga memerintahkan untuk melanjutkan perkara yang menjerat Novanto.
"Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil," ujarnya.(yn)