Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Kamis, 14 Des 2017 - 11:10:50 WIB
Bagikan Berita ini :

Hakim Kusno Gugurkan Praperadilan Novanto

38setya-novanto5.jpg
Setya Novanto (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Upaya praperadilan yang diajukan Setya Novanto digugurkan hakim tunggal Kusno. Mantan ketua DPR itu menggugat penetapan tersangka dirinya oleh KPK dalam kasus korupsi e-KTP.

“Memutuskan praperadilan yang diajukan oleh pemohon, peraperadilan tersebut di atas gugur,” kata hakim Kusno saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).

Menurut Kusno, gugurnya proses praperadilan Novanto lantaran hakim pokok perkara pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah memeriksa kasus Novanto pada Rabu (13/12/2017) kemarin.

Selain itu, hakim praperadilan menolak seluruh eksepsi dari pemohon. Hakim juga memerintahkan untuk melanjutkan perkara yang menjerat Novanto.

"Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil," ujarnya.(yn)

tag: #setya-novanto  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement