JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Nama Denny Indrayana terus menarik perhatian sejak dirinya terseret dalam kasus payment gateway Kemenkumham tahun anggaran 2014. Kini, Mantan Wamenkumham di zaman pemerintahan SBY tersebut bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Anggota Komisi III Fraksi Demokrat Ruhut Sitompul bahkan berkomentar pedas atas sepak terjang Denny. Ruhut dengan keras menilai Denny sebagai sosok perampok uang negara dengan kamuflase Non Goverment Organization (NGO) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
"Ya begitulah kalau tetap mental NGO. Mental NGO kalau belum ada di kekuasaan, kalau sudah ada di kekuasaan, ngerampok juga," kata Ruhut di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (25/3/2015).
Seperti diketahui, Kabag Penum DivHumas Mabes Polri, Kombes Rikwanto telah mengumumkan status tersangka Denny Indrayana pada Selasa malam (24/3/2015).
"Pada minggu lalu, melalui gelar perkara, Denny Indrayana telah ditetapkan sebagai tersangka. Denny akan dipanggil sebagai tersangka pada Jumat (pekan ini). Untuk diperiksa," kata Kabag Penum DivHumas Mabes Polri, Kombes Rikwanto.(al)