JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra mengakui jika keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sah. Oleh karenanya, kepemimpinan Agung Laksono di tubuh Golkar juga sah.
Namun keabsahan putusan Menkumham tersebut akan berubah jika ada putusan penundaan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Sebelum ada putusan sela dari PTUN keputusan itu (SK Menkumham) sah dan berlaku sampai detik ini. Sampai saat ini masih Pak Agung, termasuk keputusan-keputusan yang mereka ambil, termasuk membentuk fraksi," kata Yusril di ruang Fraksi Golkar DPR, Rabu (25/03/2015).
Yusril mengungkapkan sejauh ini pihak Aburizal Bakrie telah memohon kepada PTUN untuk mengeluarkan surat penundaan atas SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Munas Ancol.
Apabila surat penundaan dikabulkan PTUN jelas dia, kepengurusan Golkar yang sah otomatis dikembalikan ke bawah kepemimpinan Aburizal Bakrie.
"Kami harap dalam waktu singkat majelis hakim PTUN bisa mengambil keputusan," kata Yusril.
Lebih jauh Yusril mengatakan meskipun kepengurusan Agung Laksono sah hingga ada putusan penundaan dari PTUN, namun kubu Agung Laksono tidak bisa serta-merta mengirimkan surat kepada pimpinan Fraksi Golkar Ade Komarudin untuk meninggalkan ruangannya.
"Pergantian fraksi harus melalui pimpinan dewan, dan pimpinan dewan harus membawanya ke sidang paripurna. Jika itu belum terjadi, maka tidak bisa mengirim surat menyuruh meninggalkan ruangan," jelasnya. (iy)