JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kuasa hukum Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra mengkritik pemberitaan beberapa media online, seperti Kompas dan Tempo. Pasalnya media-media tersebut terkesan 'menyesatkan' pembaca seolah-olah Yusril mengakui keabsahan Golkar versi Agung.
"Beberapa media online termasuk Kompas dan Tempo membuat judul berita saya menyatakan bahwa kepengurusan Agung Laksono sudah sah. Judul seperti itu juga muncul di running text Kompas TV. Judul berita seperti itu bisa menyesatkan bagi orang yang hanya baca judul berita tanpa membaca utuh isi beritanya," kata Yusril dalam rilisnya yang diterima TeropongSenayan, Kamis (26/3/2015).
Menurutnya, informasi yang dikeluarkannya di ruang Fraksi Golkar DPR RI pada Rabu (25/3/2015) bisa dimanfaatkan media untuk menggalang opini sesat. Padahal jelas Yusril, keabsahan surat keputusan itu harus dilihat dari segi formil dan materilnya.
"Secara formil SK menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono adalah sah, karena dia memang berwenang terbitkan SK itu. Tapi secara materil SK tersebut mengandung kesalahan fatal, karena bertentangan dengan UU Parpol dan asas umum pemerintahan yang baik," jelas Pakar Hukum Tata Negara ini.
Oleh sebab itu kata Yusril, ia melakukan perlawanan terhadap SK Menkumhm tersebut ke Pengadilan TUN dan minta agar SK tersebut dibatalkan".
"Jadi judul berita yang menganggap seolah-olah saya menyatakan bhw kepengurusan AL adalah sah jelas hanya berita sepotong saja yang bs bikin sesat," ujarnya.
"Kalau memang sudah sah, mengapa kami cape-cape lakukan perlawanan. Jelas judul berita itu bikin sesat orang yang malas baca berita secara utuh".