JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Adami Okta mengaku pernah melakukan transfer uang ke anggota DPR Fayakhun Andriadi. Okta mengaku mengirimkan uang sebesar hampir USD 1 juta.
"Terkait proses pengadaan Bakamla ini, disebut di DPR. Ada pihak dari anggota DPR yang berhubungan, baik saksi terkait dengan proyek Bakamla ini?" tanya jaksa pada KPK kepada Okta dalam sidang lanjutan terdakwa Nofel Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2018).
"Ada, dari Komisi I (DPR), Pak Fayakhun Andriadi, dari Golkar," jawab Okta.
Okta baru saja bebas dari hukuman 1,5 tahun dalam kasus yang sama. Okta adalah anah buah dari Fahmi Darmawansyah (Bos PT Melati Technofo Indonesia) yang memenangkan proyek satellite monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Terkait proyek itu, menurut Okta, urusan anggaran dibicarakan Fahmi dengan Fayakhun serta Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi. Okta mengaku tidak tahu bagaimana prosesnya, intinya dia hanya diperintah melakukan transfer ke Fayakhun.
"Jadi saya nggak tahu bagaimana deal awalnya, tapi yang pasti yang saya tahu, ada pembicaraan antara Habsyi, Fahmi Darmawansyah, dan Pak Fayakhun itu untuk pengurusan anggaran ini. Dia bilang akan disiapkan Rp 1 triliunan," sebut Okta.
Okta pun mengaku tidak tahu berapa besaran commitment fee untuk Fayakhun. Dia juga tidak berkomunikasi langsung dengan Fayakhun, tetapi melalui seseorang bernama Erwin Arief.
"Pembicaraan itu (soal commitment fee), saya tidak tahu. Tapi yang pasti saya mendapat perintah untuk mentransfer ke rekening yang disediakan oleh Pak Fayakhun," ujar Okta.
"Tidak (komunikasi langsung), melalui perantara Pak Erwin Arief. Dia sebagai vendor, PT Rohde & Schwarz Indonesia, perusahaannya juga teman Pak Fayakhun. Jadi alirannya ke saya karena Pak Fayakhun saat itu komunikasi ke Pak Fahmi Darmawansyah. Waktu itu sempat juga pak Fayakhun minta nomor telepon Fahmi ke saya, konfirmasi nomor teleponnya yang mana, saya kasih. Cuma katanya menghubungi tidak pernah bisa. Jadi akhirnya dia menghubungi Erwin, untuk meneruskan pesan kepada saya, untuk saya meneruskan pesan ke Pak Fahmi," imbuh Okta.
Kemudian, jaksa menunjukkan tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Fahmi dengan Okta. Okta mengaku meneruskan pesan dari Erwin yang menurutnya juga meneruskan pesan Fayakhun. Okta pun hanya mengirim tangkapan layar pesan dari Erwin ke Fahmi.
"Iya, jadi sebenarnya Fayakhun mengirim untuk Pak Fahmi, tapi ditujukan ke Pak Erwin. Erwin ngirim ke saya, ya saya cuma copy terus kasih ke pak Fahmi," terangnya.
Lalu, jaksa kembali menunjukkan tangkapan layar percakapan WhatsApp lainnya. Isinya tentang Fahmi menyebut hitungan 1 persen sebagai bagian yang ditransfer Okta. Setelah dihitung, jumlah itu tertera sebesar USD 927.756.
"Pada saat itu kami transfer kurang lebih hampir 1 juta dolar. Kurang dari 1 juta dolar," kata Okta.
"Dolar Singapura atau Amerika?" tanya jaksa.
"Saya lupa, tapi ada bukti transfernya," jawab Okta lagi.
"Tapi sudah ditransfer seluruhnya? lanjut jaksa.
"Sepertinya sudah." kata Okta membenarkan. (aim)