Berita
Oleh M Anwar pada hari Selasa, 23 Jan 2018 - 19:10:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Pernyataan Ketua MPR Terkait RUU Beralkohol Harus Diklarifikasi

82Ketua-MPR-RI-Zulkifli-Hasan-1.jpg
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan. (Sumber foto : dok istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Pernyataan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan terkait RUU Beralkohol bahwa ada delapan partai politik yang menyetujui minuman keras (Miras) dijual bebas di warung-warung harus diklarifikasi. Faktanya RUU Minuman Beralkohol sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan belum ada keputusan.

Demikian diungkapkan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Erma Siti Mukaromah kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/1/2018) kemarin.

''Pernyataan Ketua MPR Zulkifli Hasan sebaiknya diklarifikasi terlebih dahulu kepada Pansus RUU Minuman Beralkohol. Karena detail pembahasannya ada di Pansus,'' kata Erma.

Menurut Erma, RUU yang dimaksud bukan RUU Miras, akan tetapi RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol. Walaupun secara judul belum ada kesepakatan dari seluruh Fraksi, namun dalam content-nya terdapat beberapa aturan yang banyak melarang penggunaan Minuman Beralkohol.

"Dan dalam RUU ini justru yang paling ketat diatur adalah soal distribusi Minuman Beralkohol," kata anggota Komisi VI DPR ini.

Erma yang juga anggota Pansus Minuman Beralkohol dari Fraksi PKB mengatakan bahwa rapat-rapat di pansus selama ini tidak membahas ataupun menyetujui perdagangan Miras secara bebas.

"Lalu kesimpulan Pak Zulkifli Hasan terkait 8 parpol setujui perdagangan bebas minuman beralkohol darimana ya?” kata Erma.

Dia menambahkan bahwa Pansus RUU Minuman Beralkohal selama ini membahas tentang pelarangan peredaran minuman beralkohol. Semangat yang dibangun pun bagaimana membuat aturan yang jelas dan tegas. Termasuk di dalamnya pantauan soal data distributor dan distribusi serta aturan soal konsumen.

“Pansus juga telah mengundang beberapa elemen terkait, ormas, OKP dan beberapa ahli untuk mendapatkan masukan mengenai RUU ini," ujar Erma.

Erma mengatakan, pembahasan RUU Minuman Beralkohol di dalam pansus sudah berlangsung di beberapa kali masa sidang. Karena banyak pasal-pasal yang harus dibahas secara detail terkait dengan minuman beralkohol agar tidak merugikan pihak-pihak terkait.

Karena itu, kata Erma bahwa kesimpulan saat rapat pansus justru semua fraksi menolak mengenai distribusi minuman beralkohol yang dijual bebas di warung-warung. Karena itu, Erma sangat heran mengapa Ketua MPR Zulkifli Hasan justru berbicara sebaliknya.

''Saya minta agar pernyataan Pak Zulkifli Hasan diklarifikasi sehingga masyarakat tidak bingung terkait pelarangan minuman beralkohol di masyarakat," kata Erma yang juga salah satu Ketua di Fatayat Nahdlatul Ulama ini. (aim)

tag: #dki-jakarta  #minuman-beralkohol  #mpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement