JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi I DPR meminta pemerintah memberikan penjelasan mengenai pemblokiran terhadap portal-portal media berhaluan Islam. DPR minta pemerintah tidak boleh diam, sehingga tidak terjadi kegaduhan di masyarakat.
"Maksud pemblokiran dari Menkominfo itu apa, apakah operasi, atau apa. Pemerintah sebaiknya terbuka saja. Jangan tiba-tiba saja dan diam-diam. Pemerintah harus jelaskan," kata anggota Komisi I DPR Ahmad Zainuddin di Jakarta, Selasa (31/3/2015).
Dia juga heran jika media-media yang disebutkan pemerintah disebut mendukung gerakan radikal. Pasalnya selama ini, media-media tersebut kerap menentang paham radikalisme semacam ISIS.
Ia juga heran kenapa pemerintah melakukan pemblokiran secara diam-diam dan tertutup. Sebab hal itu menunjukkan bahwa langkah pemerintah itu sama dengan membredel kebebasan pers.
Kebebasan pers dijamin dalam UU No 40 tahun 1999 ayat 1 yang berbunyi "Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara"; ayat 2 "Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran'; dan ayat 3 yang berbunyi 'Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi".
"Dengen membredel media, itu membunuh kebebasan pers yang menjadi pilar demokrasi," jelas dia.