JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyebut perwira polisi tak bisa menjadi penjabat gubernur. Hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang.
"Sebenarnya UU Kepolisian tidak memungkinkan hal itu (pengangkatan pejabat gubernur) dilakukan. UU menyebutkan bahwa polisi tidak boleh merangkap jabatan di luar tugas-tugas kepolisian," ujar Yusril di Kantor DPP Partai Bulan Bintang (PBB), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu, (28/1).
Yusril menjelaskan seorang anggota Polri hanya boleh merangkap jabatan jika berhubungan dengan tugas-tugas kepolisian. Seperti menjabat sebagai Kepala BNN atau Kepala BIN.
"Tapi kalau menjabat sebagai gubernur atau kepala daerah itu nggak terkait langsung dengan tugas-tugas Kepolisian. Ini kalau dikatakan karena diperlukan langkah-langkah pengamanan, itu ya tugasnya Kapolda, bukan gubernur," ujar Yusril.
Yusril berharap pemerintah memikirkan lebih bijak lagi wacana pengangkatan dua pati Polri sebagai penjabat Gubernur. Ia menilai wajar jika banyak pihak yang curiga jika pemerintah meneruskan wacana tersebut.
"Saya harap pemerintah lebih bijak lah, supaya tidak menimbulkan persoalan dari segi hukum atau dari segi politik karena bisa saja orang curiga ya, menempatkan orang di situ nanti ada kepentingan politik untuk mendukung calon tertentu dalam Pilgub dan itu tidak sehat dalam perkembangan demokrasi di kita ini," ujar Yusril.
Mendagri Tjahjo Kumolo menunjuk dua jenderal polisi untuk menjadi penjabat gubernur. Mereka yakni Asisten Operasi (Asops) Kapolri Irjen Mochamad Iriawan yang bakal diangkat jadi penjabat Gubernur Jabar, dan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Martuani Sormin untuk menjadi penjabat Gubernur Sumatera Utara.
Untuk diketahui, masa jabatan Gubenur Jawa Barat Ahmad Heryawan bakal berakhir pada 13 Juni 2018. Sementara Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry berakhir pada 17 Juni 2018. (aim)