JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mantan Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tandjung meminta semua pihak di partai beringin menghormati putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab, PTUN telah mengabulkan gugatan Aburizal Bakrie terhadap Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Dengan putusan sela itu, Agung tidak dapat lagi melakukan tindakan atas nama DPP Partai Golkar.
"Dengan putusan sela PTUN, Agung harus menghentikan langkah politiknya 'membelah-belah Golkar," ujar Akbar saat dihubungi TeropongSenayan, Rabu (1/4/2015).
Akbar menjelaskan, langkah politik Agung yang disebutnya sebagai 'pembelahan' Golkar adalah merebut sekretariat DPP, merebut sekretariat Fraksi di DPR, merombak kepengurusan Fraksi di DPR, serta membentuk pelaksana tugas-pelaksana tugas (PLT) di sejumlah daerah. Akbar, yang baru saja berkunjung ke NTB dan NTT, menemukan banyaknya kepengurusan PLT di provinsi maupun kabupaten/kota. "Kalau itu dibiarkan Golkar menjadi terpecah-pecah," papar Akbar.
Dengan putusan sela PTUN itu, DPP Partai Golkar dinyatakan status quo. Namun tidak terjadi kevakuman karena DPP hasil munas Riau dianggap sebagai munas yang sah dan mempunyai kekuatan hukum melaksanakan tugas kepartaian sampai ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap. (al)