Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Minggu, 04 Feb 2018 - 15:51:45 WIB
Bagikan Berita ini :
PK Kasus BLBI Dikabulkan

Komisi III akan Panggil MA

86sufmi.jpg
Sufmi Dasco Ahmad (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi III DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, pihaknya mendapat banyak laporan soal dugaan kejanggalan putusan Mahkamah Agung (MA) soal peninjauan kembali (PK) terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)

"Saya mendapat masukan masyarakat soal kejanggalan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung dalam kasus Sudjiono Timan. Permohonan PK tersebut diajukan oleh isteri terpidana Sudjiono Timan dalam keadaan yang bersangkutan buron," terang Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) itu kepada wartawan di Jakarta, Minggu (04/02/2018).

Padahal, jelas dia, jika merujuk pada ketentuan Pasal 263 KUHAP menyebutkan bahwa PK hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya.

Karena Sudjiono Timan masih hidup, menurutnya, tentu istrinya belum dan/atau tidak berkedudukan sebagai ahli waris.

"Prosedur terkait keluarnya putusan PK tersebut patut dipertanyakan dan dievaluasi legalitasnya," tandas Dasco.

Sebab, kata dia, banyak ahli hukum mengatakan bahwa putusan PK Sudjiono Timan melanggar hukum acara sehingga dapat batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada (never existed).

Seharusnya, terang dia, Sudjino Timan dapat mengajukan PK kembali dengan prosedur dan mekanisme yang diatur di dalam KUHAP, yaitu hadir di dalam persidangan sesuai ketentuan Pasal 263 KUHAP.

"Menyikapi persoalan ini, saya berpendapat DPR RI tepatnya Komisi III DPR harus menjalankan fungsi pengawasan kepada MA terkait masalah ini. Saya tidak mempersoalkan substansi hukum putusan MA karena kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka, tetapi saya mempertanyakan penerapan prosedur PK yang diduga menyimpang," tegasnya.

Perlu digarisbawahi, terang dia, bahwa DPR sebagai lembaga legislatif memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap MA.

"Dasar hukumnya kuat yaitu Pasal 73 huruf d UU MD3 yang mengatur DPR berwenang memanggil pejabat negara dan Pasal 122 huruf e UU No. 15 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur jika Hakim Agung termasuk pejabat negara," ungkapnya.

Untuk diketahui, Sudjiono Timan merupakan salah satu terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp396 Milyar. Sudjiono Timan yang kini tengah menjadi buronan, baru-baru ini mengajukan PK melalui istrinya ke MA. (icl)

tag: #komisi-iii  #korupsi-blbi  #mahkamah-agung  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 79 - SOKSI
advertisement
HUT RI 79 - ADIES KADIR
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Perjuangkan Isu Pendidikan di DPR, dr. Gamal Soroti Profesi Guru Terbanyak Kena Pinjol

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 18 Okt 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota DPR RI dr. Gamal menyatakan siap memperjuangkan isu kesejahteraan masyarakat, termasuk dalam hal pendidikan. Ia pun menyoroti masih banyaknya masalah pendidikan di ...
Berita

Elektabilitas 52,1% Tri Adhianto - Harris Bobihoe Berpeluang Menang di Pilwali Bekasi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Timur Barat Research Center (TBRC) baru-baru ini merilis hasil survei terbaru yang menggambarkan elektabilitas pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dalam Pemilihan ...