JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Konstitusi UUD 1945 memberikan atribusi kekuasaan kehakiman kepada Mahkamah Agung sebagai satu-satunya peradilan pertama dan terakhir berwenang untuk melakukan pengujian peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang.
Hal itu dikatakan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi dalam keterangannya tertulis, Jumat (15/10/2021).
"Kedudukan anggaran dasar Partai Politik sebagai peraturan dasar dilegitimasi dalam Undang – Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang – Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang lazim disebut sebagai “konstitusi partai” yang hakekatnya merupakan sebagai suatu tatanan peraturan norma hukum dalam jenis peraturan perundang – undangan yang secara implisit merujuk pada kaidah ketentuan pasal 8 ayat 1 Undang – Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang No. 15 Tahun 2019, sepanjang frasa : “Jenis Peraturan Perundang – Undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)… dst," jelas Rullyandi.
Mantan anak buah OC Kaligis ini menjelaskan bahwa, maksud dari ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU Pembentukan Peraturan Perundangan sepanjang frasa “Jenis Peraturan Perundang-Undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)“ tersebut bahwa keberadaan jenis peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan secara limitatif dari ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU Pembentukan Peraturan Perundangan dimaksudkan dalam artian mengandung sifat fleksibilitas tidak berlaku rigid yang tidak dapat memberikan suatu batasan limitatif secara formil dalam bentuk jenis-jenis peraturan perundang - undangan.
"Karena demikian pula terdapatnya berbagai jenis-jenis peraturan perundangan-undangan sebagaimana dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) dimaksud, sebagai contoh Undang -Undang tidak menyebutkan secara eksplisit adanya jenis peraturan peraturan perudangan-undangan selain itu misalnya keberadaan Peraturan Dirjen yang dalam prakteknya instrumen peraturan tersebut diterima dalam keabsahannya oleh entititas subjek hukum dan hubungan antar cabang organ – organ negara lainnya sehingga memiliki karakteristik norma pengaturan yang bersifat mengikat seiring dengan kebutuhan ketatanegaraan," paparnya.
Disamping hal demikian pula, lanjut Rullyandi, bahwa lembaga kekuasaan kehakiman Mahkamah Agung merupakan marwah tertinggi sebagai forum pengujian peraturan perundang-undangan dibawah undang – undang agar sekiranya Mahkamah Agung mengedepankan benteng terakhir dalam arti makna filosofis kekuasaan yang merdeka guna mencapai rasa keadilan. Undang – Undang Partai Politik menempatkan Menteri Hukum dan HAM hanya terbatas sebagai forum pengesahan bukan sebagai forum pengujian.
Hakekat suatu peraturan dibawah undang-undang merupakan peraturan yang bersifat norma pendelegasian yang diperintahkan oleh Peraturan Perundangan -Undangan yang lebih tinggi. Anggaran Dasar dan Rumah Tangga AD/ART dibentuk dan diterbitkan sebagai peraturan pendelegasian yang diberikan oleh Undang – Undang Partai Politik berdasarkan kewenangan dari suatu Partai Politik. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 30 Undang – Undang Partai Politik bahwa Partai Politik berwenang membentuk dan menetapkan peraturan dan atau keputusan Partai Politik berdasarkan AD/ART serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Dengan demikian AD /ART dapat dikategorikan sebagai objek peraturan perundang-undangan yang dibentuk berdasarkan norma pendelegasian dan memiliki daya mengikat dalam arti sepanjang berkaitan dengan bidang urusan partai tersebut dalam aspek kehidupan masyarakat dan bernegara," lanjutnya.
Dalam prakteknya Mahkamah Agung melakukan terbosan hukum dengan cara penemuan hukum guna mengadili hak uji materi Keputusan Bersama Menteri yang menurut pendapat Mahkamah Agung dapat dikategorikan sebagai objek peraturan perundang-undangan sebagaimana dalam Pertimbangan Putusan Perkara Nomor : 17 P/HUM/2021 yang telah mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (Lkaam) Sumatera Barat yang menyatakan bahwa Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.