Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 02 Apr 2015 - 13:40:35 WIB
Bagikan Berita ini :

Kubu ARB Serahkan Putusan PTUN Ke Setya Novanto

35F-PG Serahkan Surat.jpg
Pimpinan F-PG Usai Menyerahkan Surat Ke Ketua DPR Setya Novanto (Sumber foto : Indra Kusuma)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Paska putusan sela PTUN Jakarta, Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie menyerahkan langsung hasil putusan tersebut kepada Ketua DPR Setya Novanto. Penyerahan itu dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Partai Golkar versi Munas Ancol Idrus Marham.

Idrus Marham mengatakan pihaknya menyerahkan dua buah surat. Pertama tentang perihal penetapan PTUN atas penundaan keputusan SK Menkumham tentang pengesahan Golkar Munas Ancol. Yang kedua, tentang dinamika politik. "Kami perlu kirim surat yang jelaskan tentang Golkar, bahwa tidak ada pergantian dan perubahan susunan Fraksi Golkar dan AKD dari Golkar," kata kepada TeropongSenayan di Jakarta, Kamis (2/4/2015).

Selain itu, lanjut Idrus, putusan ini menegaskan susunan Fraksi Partai Golkar juga tak ada perombakan apapun. "Surat ini kita sampaikan sesuai dengan surat DPP Golkar No. 362 tahun 2014 yang menjelaskan pimpinan FPG DPR Ade Komarudin, Sekretaris Bambang Soesatyo dan Bendahara Fraksi Robert Kardinal," ungkapnya.

Dengan itu, kata Idrus, surat-surat tersebut menjadi dasar dan pertimbangan terutama terkait masalah konflik Partai Golkar. "Intinya ada empat isi surat PTUN pertama kabulkan pelaksanaan, kedua memerintah tergugat untuk tundak surat Menkumham, ketiga memerintah tergugat untuk tidak lakukan tindakan tata usaha negara yang berhubungan tata usaha negara objek sengketa surat baru Golkar Muans Ancol sampai ketetapan hukum tetap," pungkasnya. (ec)

tag: #Konflik Partai Golkar  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Komisi III DPR Desak OJK Hapus Aturan Penagihan Utang Gunakan Debt Collector: Banyak Tindak Pidana!

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 10 Okt 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus isi pasal pada Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen dan ...
Berita

MotoGP Mandalika 2025 Berdampak Positif bagi Ekonomi Lokal, Telkom Andil Perkuat Akses Konektivitas Internet

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Perhelatan MotoGP Mandalika 2025 yang telah berlangsung selama 3-5 Oktober 2025, di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara, telah berhasil digelar secara sukses. ...