JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Paska putusan sela PTUN Jakarta, Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie menyerahkan langsung hasil putusan tersebut kepada Ketua DPR Setya Novanto. Penyerahan itu dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Partai Golkar versi Munas Ancol Idrus Marham.
Idrus Marham mengatakan pihaknya menyerahkan dua buah surat. Pertama tentang perihal penetapan PTUN atas penundaan keputusan SK Menkumham tentang pengesahan Golkar Munas Ancol. Yang kedua, tentang dinamika politik. "Kami perlu kirim surat yang jelaskan tentang Golkar, bahwa tidak ada pergantian dan perubahan susunan Fraksi Golkar dan AKD dari Golkar," kata kepada TeropongSenayan di Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Selain itu, lanjut Idrus, putusan ini menegaskan susunan Fraksi Partai Golkar juga tak ada perombakan apapun. "Surat ini kita sampaikan sesuai dengan surat DPP Golkar No. 362 tahun 2014 yang menjelaskan pimpinan FPG DPR Ade Komarudin, Sekretaris Bambang Soesatyo dan Bendahara Fraksi Robert Kardinal," ungkapnya.
Dengan itu, kata Idrus, surat-surat tersebut menjadi dasar dan pertimbangan terutama terkait masalah konflik Partai Golkar. "Intinya ada empat isi surat PTUN pertama kabulkan pelaksanaan, kedua memerintah tergugat untuk tundak surat Menkumham, ketiga memerintah tergugat untuk tidak lakukan tindakan tata usaha negara yang berhubungan tata usaha negara objek sengketa surat baru Golkar Muans Ancol sampai ketetapan hukum tetap," pungkasnya. (ec)