Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Jumat, 14 Agu 2015 - 12:51:48 WIB
Bagikan Berita ini :

Menteri Harus Patuhi Presiden Untuk Netral Pada Konflik Partai

49golkar_ppp.jpg
Ilustrasi Partai Golkar dan PPP yang Sedang Berkonflik (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo (JOkowi) dalam sidang tahunan MPR, DPR dan DPD RI mengenai pemerintah harus bersikap netral terhadap konflik yang terjadi di partai politik, seperti pada Partai Golkar dan PPP, disambut baik.

Sambutan baik ini datang salah satunya dari Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Ade Komaruddin. Menurutnya, pidato Presiden harus diikuti oleh menteri-menterinya agar bersikap netral juga.

"Ini kan pidato dihadapan seluruh rakyat Indonesia, jadi ini pernyataan resmi pemerintah, harus diikuti oleh menteri-menterinya," ujar Ade Komaruddin saat berbincang dengan TeropongSenayan di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (14/8/2015).

Seperti diketahui, konflik yang menimpa partai politik dicurigai karena ada intervensi dari pemerintah. Pada kasus Partai Golkar dan PPP, diduga ada campur tangan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) yang mengeluarkan Surat Keputusan pengesahan kepengurusan untuk kedua partai ini. (mnx)

tag: #presiden jokowi  #instruksi presiden jokowi bersikap netral terhadap konflik partai golkar dan PPP  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...