JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Pilkada Serentak di sembilan kabupaten/kota di Sumatera Selatanserta pemilihan Gubernur Sumsel akan menghabiskan anggaran dana Rp 1,4 triliun. Menurut Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sumatera Selatan, Sudarso, awalnya nilainya tidak sebesar itu. Namun, pada Januari 2018 ada penambahan anggaran.
Nilainya sebesar Rp 200 miliar, yang administrasinya baru disampaikan tahun ini. Ia mengatakan, dengan tambahan itu total anggarannya mencapai sebesar Rp 1,4 triliun.
"Kalau anggaran pilkada itu berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah maka yang paling besar tentunya anggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel yaitu sebesar Rp 400 miliar lebih," kata Sudarso.
Sementara anggaran untuk pilkada kabupaten/kota di Sumsel tidak terlalu besar. Sudarso mengatakan hal itu disebabkan wilayah dan jumlah penduduknya tidak besar.
Ia menuturkan, anggaran penyelenggaraan pilkada Sumsel merupakan hibah pemerintah daerah yang diberikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan Panwaslu. Anggaran itu juga dialokasikan untuk sektor penunjang seperti kepolisian.
Karena berasal dari hibah, lanjutnya, penggunaan anggaran berdasarkan naskah perjanjian hibah daerah antara kepala daerah dan penyelenggara pilkada Sumsel.
"Jadi, untuk pengawasan, Bawaslu dan KPU sebagai penyelenggara mulai pendaftaran, evaluasi sampai akhirnya nanti kalau terjadi sengketa," ujarnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan akan mengevaluasi hasil pencocokan dan penelitian data pemilih Pilkada 2018. Komisioner KPU Provinsi Sumatera Selatan Heny Susatih mengatakan, pihaknya meminta laporan pencocokan dan penelitian data pemilih ini per 10 hari atau sejak dilaksanakan pada 20 Januari lalu.
Menurut dia, terkait dengan itu pihaknya mengundang KPU kabupaten dan kota di Sumsel untuk rapat koordinasi terkait evaluasi data tahap pertama.
"Saya yakin, banyak sekali permasalahan di lapangan yang ditemukan seperti daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang kita terima masih ada yang belum memuat nomor KK, NIK kosong dan lainnya," katanya di Palembang, Kamis (1/2/2018).
Menurut dia, hal ini tentu agak menyulitkan petugas di lapangan terkait dengan pemilih Pilkada 2018. Mereka sudah lama berdomisili tetapi tidak masuk ke DP4 dan mereka juga tidak ada kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau kartu indentitas.
Sementara KPU RI memerintahkan agar tetap melakukan pendataan terhadap masyarakat, sehingga nanti akan dikoordinasikan lagi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat. (aim)