JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristianto mengatakan, Habib Rizieq Shihab pernah menyampaikan ada anak dari anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) masuk Front Pembela Islam (FPI). Hasto mengaku mendengar langsung hal tersebut dari Habib Rizieq.
Hasto mengatakan hal ini saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Alfian Tanjung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, (7/2)
"Sama dengan ketika saya bertemu dengan Habib Rizieq di Megamendung. Beliau juga mengatakan banyak anak PKI yang juga ada di FPI, beliau mengatakan, jadi sama. Tetapi dia bukan (berati anggota) PKI," kata Hasto.
Hasto menyampaikan penjelasan ini saat menjawab pertanyaan tim penasihat hukum Alfian Tanjung yang menyinggung anggota DPR dari Fraksi PDIP Ribka Tjiptaning sebagai anak PKI. Dia menyebut pertanyaan yang diajukan tim penasihat hukum Alfian kabur alias kurang jelas meski sudah memperlihatkan bukti rekaman video soal pengakuan Ribka Tjiptaning terkait PKI.
"Baik dari Ibu Ribka Tjiptaning, dari pernyataannya juga tidak tahu subtansinya, autentiknya. Jadi kurang jelas. Akan tetapi itu di luar materi. Kalau itu dikaitkan dengan materi seperti yang disampaikan (tim penasihat hukum), yang mengetahui soal anggota PDIP itu adalah Sekjen. Itu bisa dicek di KPU pada saat verifikasi," jelas Hasto.
Kemudian, Hasto meluruskan soal buku yang pernah ditulis Ribka Tjiptaning berjudul, 'Aku Bangga jadi Anak PKI'. Buku tersebut dinilai hanya menekankan anak PKI masuk ke PDIP, bukan untuk menyebarkan ideologi PKI atau komunisme ke PDIP.
"Saya luruskan Yang Mulia, bahwa dalam buku tersebut, anak PKI masuk, tapi bukan saya PKI, bukan menyebarkan saya PKI. Tapi adalah anak PKI masuk (PDIP)," kata Hasto.
Lalu, dia menegaskan tak benar anggota PDIP juga merupakan PKI. Ia mengklaim, berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, PDIP berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
"Kami punya KTA semuanya, kami punya sistem informasi anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, yang di KPU juga ada. Itu bisa diteruskan apakah PKI atau bukan. Karena kami partai yang kokoh berdasarkan Pancasila," kata Hasto.
Dalam kasus ini, Alfian dijerat sebagai tersangka berdasarkan laporan kader PDIP bernama Pardamean Nasution. Dia melaporkan itu kepada Polda Metro Jaya pada Februari 2017.
Alfian dilaporkan atas kicauannya di akun Twitter yang menyebutkan sebanyak 85 persen anggota PDIP adalah PKI. Kicauan tersebut dianggap pelapor telah menyerang kehormatan dan penistaan terhadap partai tempatnya berkecimpung.
Alfian disangka melanggar Pasal 28 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang Undang ITE. Alfian juga dijerat kasus serupa atas tudingannya bahwa lingkungan Istana Negara telah diisi PKI.
Pelapor dalam kasus itu adalah Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki yang dilakukan sebelum 2017. Alfian disebut melontarkan tudingan Istana diisi PKI itu dalam sebuah forum.
Dalam kasus tersebut, Alfian dijerat pasal 310 dan pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Dua pasal itu merupakan bagian dari 11 pasal yang terdapat dalam Bab XVI KUHP tentang Penghinaan. (aim)