Berita
Oleh M Anwar pada hari Jumat, 09 Feb 2018 - 08:55:01 WIB
Bagikan Berita ini :

Kurang Etis Jika Presiden Laporkan Sendiri Penghinaan Pribadi

10sidang-tahunan-mpr-presiden-jokowi-akan-sampaikan-pidato-kenegaraan-x2TK3tMnoa.jpg
Presiden Jokowi (Sumber foto : Dok Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Fraksi PDIP keukeuh menginginkan agar pasal penghinaan presiden masuk sebagai delik umum. Pasalnya, jika presiden melaporkan sendiri tindakan tersebut maka dianggap kurang etis.

"Kita bilang ini delik umum karena ini hanya persoalan presiden. Masak kalau dihina, presiden datang ke Bareskrim untuk melaporkan. Tentu dia punya privilege. Setelah kita definisikan penghinaan itu, polisi bisa menindak," kata Anggota Panja RKUHP dari Fraksi PDIP, Ichsan Soelistio, di ruang Fraksi PDIP, gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/2).

Terkait ancaman hukuman dari pasal tersebut, ia menyatakan, apabila ditetapkan ancaman 5 tahun, polisi dapat menangkap orang yang menghina presiden. Sedangkan jika ancaman diturunkan menjadi dua atau tiga tahun, akan ada keringanan bagi pelaku penghinaan.

"Kalau ancaman hukumannya 5 tahun itu polisi bisa menangkap, dalam artian kalau saya nggak suka sama orang, maka saya bisa melaporkan pada polisi bahwa saya dihina. Sekarang kita turunin dia jadi dua-tiga tahun, dengan begitu saya bisa melapor polisi tidak bisa menahan. Dia tidak jadi penghinaan kalau itu pembelaan diri," tuturnya.

Sebelumnya, RKUHP saat ini sedang digodok oleh DPR, termasuk soal pasal penghinaan presiden dan wakil presiden. Sedangkan pembahasan pasal penghinaan melalui media sosial masih ditunda. (aim)

tag: #penghinaan-presiden  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement