Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Jumat, 09 Feb 2018 - 15:04:04 WIB
Bagikan Berita ini :

Pasca Putusan MK, Masinton Bilang KPK Wajib Jalankan Rekomendasi Pansus

25Masinton-indra-tscom.jpg
Masinton Pasaribu (Sumber foto : Dok/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Anggota Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masinton Pasaribu mengatakan, KPK wajib menjalankan rekomendasi Pansus pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

MK memutuskan bahwa KPK bagian dari eksekutif yang bisa jadi objek Pansus Angket.

Masinton menilai, putusan MK telah memuliakan fungsi pengawasan yang dilaksanakan DPR melalui hak angket.

"Kedua, dengan putusan MK maka KPK wajib melaksanakan seluruh rekomendasi yang dikeluarkan Pansus Angket KPK yang nantinya akan disampaikan ke sidang paripurna," kata Masinton di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (9/2/2018).

Adanya rekomendasi Pansus, Masinton berharap KPK melakukan pembenahan internal dan konsisten dalam agenda pemberantasan korupsi sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan perundang-undangan.

"Ketiga bahwa adalah selama ini Pansus Angket KPK bekerja itu sudah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh DPR dengan prinsip-prinsip check and balance antar lembaga negara," ujarnya.

Jika tidak melaksanakan rekomendasi pansus, kata Masinton, komitmen pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK patut dipertanyakan publik. Pasalnya, selama pansus bekerja, terdapat temuan-temuan di internal KPK yang harus dibenahi, baik dari sumber daya manusia, tata kelola kelembagaan, tata kelola anggaran, juga sistem penegakan hukumnya.

"Pemberantasan korupsi kita akan berjalan di tempat, enggak akan penah baik dan tidak akan pernah mampu membangun sistem antikorupsi yang kuat dan kokoh, yang punya visi ke depan, ya cuma begini-begini saja," katanya.

Meski demikian, keberadaan KPK disebut tidak perlu dikaji ulang jika tidak melaksanakan rekomendasi pansus. Menurutnya, KPK hanya perlu memperbaiki diri.

"Enggak perlu dikaji ulang, dianya aja yang diperbaiki, kalau mau dikaji ulang kalau korupsinya sudah bisa ditekan dan indeks anti korupsi kita menjadi baik," ujarnya.

MK sebelumnya telah menolak uji materi Pasal 79 ayat (3) UU MD3 yang membahas mengenai Pansus Angket KPK. Putusan itu teregisterasi dengan nomor 36/PUU-XV/2017.

Dengan putusan ini, Pansus Angket KPK yang dibentuk DPR tetap sah dan berjalan terus. dalam arti lain KPK merupakan objek dari pansus angket.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim konstitusi berpendapat bahwa KPK termasuk lembaga eksekutif penunjang pemerintah karena dibentuk berdasarkan undang-undang. Karena itu, pembentukan Pansus Angket KPK telah sesuai dengan undang-undang.(yn)

tag: #hak-angket-kpk  #kpk  #mahkamah-konstitusi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement