Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Rabu, 14 Feb 2018 - 11:36:47 WIB
Bagikan Berita ini :

PP Muhammadiyah Kritik UU MD3 dan Pasal Penghinaan Presiden

83manager-nasution.jpg
Manager Nasution (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyesalkan pengesahan UU MD3 dan pasal penghinaan terhadap presiden. Menurut Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Manager Nasution, dua aturan tersebut berpotensi membuat kemunduran demokrasi.

Manager mengatakan, di parlemen Undang Undang tentang MPR DPR dan DPD (UU MD3) yang telah disahkan, memasukkan pasal imunitas dan kewenangan lebih DPR mengkriminalkan siapa saja pengkritik yang merendahkan parlemen. Di sisi lain, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan membuka ruang pidana bagi pengkritik presiden juga sebagai pasal penghinaan presiden.

"Ini setali tiga uang proses kemunduran demokrasi kita, ketika kebebasan berpendapat dan kritik rakyat atas kinerja eksekutif dan legislatif tidak sesuai dengan keinginan masyarakat," kata mantan Komisioner Komnas HAM ini kepada wartawan, Rabu (14/2).

"Pasal seperti ini sasarannya akan kemana-mana, bisa jadi pers pun akan kena. Sehingga ini bisa jadi alat kebebasa berpendapat," ungkapnya.

Ia mencontohkan kritik publik atas kinerja DPR bagaimana target pragmatisme politik atas undang undang yang harusnya disahkan. Banyak perundang-undangan dalam prolegnas yang sangat dibutuhkan rakyat tapi tidak terselesaikan dari target awal pengesahan. Tapi ketika terkait pembagian kekuasaan seperti UU MD3 ini, proses revisi, pembahasan hingga pengesahan terkesan cepat dan tidak diketahui publik.

"Jadi sulit membantah bahwa ini adalah lebih pada pragmatisme politik," ungkapnya.

Parahnya ada beberapa pasal yang substansi dan krusial dalam nilai demokrasi yang tidak lagi dijunjung. Seperti tambahan kewenangan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), yang fungsi sebenarnya mengawasi internal Anggota DPR, tapi kini bisa mengambil langkah hukum kepada pihak yang merendahkan DPR dan Anggota DPR.(yn)

tag: #penghinaan-presiden  #revisi-uu-md3  #uu-md3  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI M HEKAL
advertisement
IDUL FITRI AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI SINGGIH
advertisement
IDUL FITRI SOKSI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Analis Apresiasi Menteri Imipas Tegas Berantas Narkotika di Lapas, Selaras Asta Cita Prabowo

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 11 Apr 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dukungan terhadap langkah tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI, Jenderal Pol. (Purn) Pol. Drs. Agus Andrianto, SH., M.H., dalam memberantas peredaran ...
Berita

Sosialisasikan UU Lalu Lintas, Squad Nusantara Kab Tangerang Gandeng Polresta Tangerang

KABUPATEN TANGERANG (TEROPONGSENAYAN) --Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas, Squad Nusantara Kabupaten Tangerang berkolaborasi dengan Polres ...