JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyesalkan pengesahan UU MD3 dan pasal penghinaan terhadap presiden. Menurut Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Manager Nasution, dua aturan tersebut berpotensi membuat kemunduran demokrasi.
Manager mengatakan, di parlemen Undang Undang tentang MPR DPR dan DPD (UU MD3) yang telah disahkan, memasukkan pasal imunitas dan kewenangan lebih DPR mengkriminalkan siapa saja pengkritik yang merendahkan parlemen. Di sisi lain, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan membuka ruang pidana bagi pengkritik presiden juga sebagai pasal penghinaan presiden.
"Ini setali tiga uang proses kemunduran demokrasi kita, ketika kebebasan berpendapat dan kritik rakyat atas kinerja eksekutif dan legislatif tidak sesuai dengan keinginan masyarakat," kata mantan Komisioner Komnas HAM ini kepada wartawan, Rabu (14/2).
"Pasal seperti ini sasarannya akan kemana-mana, bisa jadi pers pun akan kena. Sehingga ini bisa jadi alat kebebasa berpendapat," ungkapnya.
Ia mencontohkan kritik publik atas kinerja DPR bagaimana target pragmatisme politik atas undang undang yang harusnya disahkan. Banyak perundang-undangan dalam prolegnas yang sangat dibutuhkan rakyat tapi tidak terselesaikan dari target awal pengesahan. Tapi ketika terkait pembagian kekuasaan seperti UU MD3 ini, proses revisi, pembahasan hingga pengesahan terkesan cepat dan tidak diketahui publik.
"Jadi sulit membantah bahwa ini adalah lebih pada pragmatisme politik," ungkapnya.
Parahnya ada beberapa pasal yang substansi dan krusial dalam nilai demokrasi yang tidak lagi dijunjung. Seperti tambahan kewenangan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), yang fungsi sebenarnya mengawasi internal Anggota DPR, tapi kini bisa mengambil langkah hukum kepada pihak yang merendahkan DPR dan Anggota DPR.(yn)