JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi resmi tersangka kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI. Ia diduga menerima fee Rp 12 miliar dan USD 300 ribu guna memuluskan anggaran proyek tersebut.
"Diduga FA (Fayakhun Andriadi) menerima fee 1 persen dari total anggaran Bakamla senilai Rp 1,2 triliun atau senilai Rp 12 miliar dari tersangka FD (Fahmi Darmawansyah) melalui anak buahnya MAO (M Adami Okta) secara bertahap sebanyak 4 kali," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
"Selain itu, FA juga diduga menerima USD 300 ribu," imbuh Alex.
Alex menyebut pemberian suap itu terkait kewenangan Fayakhun sebagai anggota DPR dalam proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P tahun anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla.
Selain itu, dari fakta persidangan, Fayakhun didugua menerima fee atas jasa memuluskan anggaran pengadaan satellite monitoring di Bakamla.
Dalam kasus ini, Fayakhun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Fayakhun merupakan tersangka keenam yang dijerat KPK dalam kasus tersebut. Sebelumnya KPK telah menetapkan 5 tersangka yaitu:
1. Eko Susilo Hadi (Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla)
2. Fahmi Darmawansyah (swasta)
3. Hardy Stefanus (swasta)
4. M Adami Okta (swasta)
5. Nofel Hasan (Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla
(yn)