JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon membantah bahwa DPR menjadi 'aktor' di balik kenaikan uang muka mobil pejabat negara. Menurutnya bukan DPR yang mengusulkan Perpres Nomor 39/2015 tentang tunjangan uang muka kendaraan bermotor pejabat negara, yang dilayangkan oleh Ketua DPR Setya Novanto sejak Januari 2015 lalu.
"Tidak ada permintaan soal itu (DP kendaraan bermotor) dan mana bisa DPR mengusulkan soal itu," kata Fadli di komplek parlemen, Senayan, Senin (06/04/2015).
Politisi Gerindra ini juga mengaku tidak pernah mengetahui jika rencana uang tunjangan kendaraan bermotor, apakah DPR atau bukan.
"Tidak tahu dan ini sudah berjalan biasa dan kalau ada tujangan ada yang membutuhkan ada yang tidak tergantung orangnya," tegasnya.
Seperti diketahui dari situs resmi Sekretariat Kabinet RI, Minggu (5/4/2015) usulan kenaikan tunjangan itu diusulkan Novanto lewat surat tertanggal 5 Januari 2015. Dalam surat Nomor AG/00026/DPR RI/I/2015 meminta dilakukan revisi besaran tunjang uang muka bagi pejabat negara dan lembaga negara untuk pembelian kendaraan perorangan, yang dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2010 ditetapkan sebesar Rp 116.500.000 disesuaikan menjadi Rp 250.000.000. (iy)