Istana Heboh!! Di tengah kesengasaraan rakyat akibat kebijakan kenaikan harga BBM, listrik, gas, dan berbagai kebutuhan pokok, sisi lain pemerintahan Jokowi Justru mengeluarkan Perpres (Peraturan Presiden) untuk membantu uang muka pembelian mobil pejabat.
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, Presiden Jokowi menaikkan uang muka pembelian kendaraan menjadi Rp 210,890 juta.
Bukankah pemerintah sedang kampanye tentang penghematan anggaran? Mengapa justru rakyat dicekik dengan kenaikan harga, justru pemerintah, para pejabat negara hendak berfoya foya? Ada apa gerangan? inilah yang patut dicermati.
Pak Jokowi sangat senang dengan mobil, kesenangan ini membuat beliau sering tidak sengaja justru menjadi agen atau makelar penjual mobil asing.
Jika kita balik ke sejarah, Jokowi memang tidak bisa dipisahkan dengan mobil, ada mobil SMK merek dalam negeri bahan baku impor yang menaikkan nama Jokowi, ada busway karatan buatan China yang saban hari terbakar yang diimpor Jokowi saat menjadi gubernur DKI Jakarta.
Keluarnya Perpres tentang bantuan uang muka mobil pejabat salah satu motifnya disinyalir akan menjadi sumber keuntungan bagi perusahaan mobil asing dan importir mobil yang saat ini penjualannya makin merosot.
Sebagaimana diketahui bahwa Penjualan mobil di awal tahun ini mencetak titik nadir dalam 3 tahun terakhir. Ada apakah gerangan? Melirik data-data Gaikindo dari tahun 2013-2015, angka penjualan mobil di awal tahun ini mencetak rekor terendah.
Semoga Perpres ini bisa membantu meningkatkan penjualan mobil impor di Indonesia. Cuma mau tanya pak Presiden, nanti mobil pejabatnya mereknya apa? buatan China aja pak!.(yn)
TeropongRakyat adalah media warga. Setiap opini/berita di TeropongRakyat menjadi tanggung jawab Penulis.
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #mobil pejabat #perpres tunjangan mobil #jokowi