Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Senin, 06 Apr 2015 - 12:19:01 WIB
Bagikan Berita ini :

Ketua DPR Akui Usulkan Kenaikan DP Mobil Pejabat

49setya novanto-indra.jpg
Setya Novanto (Sumber foto : Indra Kusuma)
Teropong Juga:

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Ketua DPR Setya Novanto mengakui telah mengajukan penambahan uang muka (DP/down payment) mobil bagi pejabat negara. Dia menyebutkan proses pengajuan uang muka itu sudah lama.

"Itu sudah melalui proses panjang di DPR bersama dengan pemerintah melalui rapat-rapat," katanya sebelum rapat konsultasi dengan pimpinan DPR di Gedung Nusantara IV DPR RI Jakarta, Senin (06/04/2015).

Setelah menjadi keputusan di DPR, lanjut Novanto, DPR mengajukan ke presiden untuk dibuatkan ketetapannya.

"Pemerintah sudah mengeluarkan perpres, sekarang tinggal menunggu pencairan pendanaannya saja. Tentu semua akan disesuaikan dengan kemampuan pemeritah," tandas dia.

Langkah ini, kata Novanto, sebagai upaya meningkatkan pejabat negara termasuk bagi anggota DPR dari yang sebelumnya sudah dimulai.

Uang muka pejabat negara yang meliputi DPR, MPR, DPD, MK, KY, BPK, MA yang berdasarkan Perpres 2010 sebesar Rp161 juta diusulkan oleh DPR menjadi Rp250 juta. Setelah dikaji oleh Kementrian Keuangan akhirnya disetujui kenaikan uang muka uang muka mobil para pejabat utu menjadi Rp210 juta tiap pejabat.(ss)

tag: #Tambah DP mobil pejabat  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...