JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Ketua DPR Setya Novanto mengakui telah mengajukan penambahan uang muka (DP/down payment) mobil bagi pejabat negara. Dia menyebutkan proses pengajuan uang muka itu sudah lama.
"Itu sudah melalui proses panjang di DPR bersama dengan pemerintah melalui rapat-rapat," katanya sebelum rapat konsultasi dengan pimpinan DPR di Gedung Nusantara IV DPR RI Jakarta, Senin (06/04/2015).
Setelah menjadi keputusan di DPR, lanjut Novanto, DPR mengajukan ke presiden untuk dibuatkan ketetapannya.
"Pemerintah sudah mengeluarkan perpres, sekarang tinggal menunggu pencairan pendanaannya saja. Tentu semua akan disesuaikan dengan kemampuan pemeritah," tandas dia.
Langkah ini, kata Novanto, sebagai upaya meningkatkan pejabat negara termasuk bagi anggota DPR dari yang sebelumnya sudah dimulai.
Uang muka pejabat negara yang meliputi DPR, MPR, DPD, MK, KY, BPK, MA yang berdasarkan Perpres 2010 sebesar Rp161 juta diusulkan oleh DPR menjadi Rp250 juta. Setelah dikaji oleh Kementrian Keuangan akhirnya disetujui kenaikan uang muka uang muka mobil para pejabat utu menjadi Rp210 juta tiap pejabat.(ss)