Artikel ini bukan mempertajam SARA, tetapi untuk menambah wawasan, bagi yang belum tahu. Artikel ini ditulis ketika di medsos diramaikan video Dr. Mahathir mengkritisi negerinya, dengan nada ketidaksukaannya, di mana China membangun industri di Malaysia dengan segala kemudahan, fasilitas dan eksklusif. Sedangkan di dalam negeri, Sri Sultan Hamengkubuwono X digugat karena WNI nonpribumi tidak berhak memiliki tanah di Yogyakarta.
Ada korelasi keduanya, yakni adanya keteguhan kedua pemimpin tersebut mencintai negeri dan hak-hak pribumi. Sebenarnya, apakah masyarakat pribumi itu ada? Apakah penduduk asli suatu wilayah itu ada? Apakah membicarakan pribumi itu tabu dan keliru? Apakah keberadaan masyarakat pribumi harus kita sembunyikan? Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab agar tumbuh kesamaan pandang dan pengertian antara sesama warga negara.
Menjelang Pra Kongres Bumiputra di Makasar, 18/2/18, saya mendapat kiriman dari Dr. M. Dahrin La Ode, M.Si dari Universitas Pertahanan, terkait Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Pribumi, yang dikutip Majelis Umum PBB dalam Resolusi PBB 61/295. Dokumen tersebut sudah berbahasa Indonesia. Artikel ini mencuplik beberapa penekanan dan pasal yang menurut saya penting dan menarik untuk dicermati, selanjutnya untuk dipahami.
Penegasan dan Penekanan
Menegaskan, bahwa masyarakat pribumi setara dengan orang lain, walaupun pengakuan hak dari semua orang berbeda-beda, melihat diri sendiri berbeda, dan dihormati secara berbeda pula.
Penegasan kembali, bahwa masyarakat pribumi, dalam pelaksanaan hak-hak mereka harus bebas dari segala bentuk diskriminasi.
Keprihatinan, bahwa masyarakat pribumi telah menderita ketidakadilan sejarah sebagai hasil dari, timbal balik, kolonisasi dan pengambilalihan tanah, wilayah dan sumber-sumber daya mereka, hal demikian tersebut yang pada dasarnya menghalangi mereka untuk berkembang sesuai dengan kebutuhan dan keterwakilan mereka sendiri.
Menerima kenyataan bahwa masyarakat pribumi mengatur sendiri dalam perbaikan bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya dengan tujuan untuk mengakhiri segala bentuk diskriminasi dan tekanan setiap kali hal tersebut muncul.
Mengakui, bahwa pada usaha pengembangan oleh masyarakat pribumi yang berpengaruh kepada mereka dan tanah, wilayah dan sumber daya mereka akan membuat mereka mampu untuk mempertahankan dan memperkuat institusi budaya dan tradisi dan untuk memajukan pembangunan dan manejemen yang dan sesuai dengan aspirasi serta kebutuhan mereka.
Mendorong negara, untuk patuh kepada kewajiban dan melaksanakan secara efektif semua kewajiban mereka seperti yang dilakukan pada masyarakat pribumi di bawah instrumen internasional terutama yang berhubungan dengan hak azasi, dalam konsultasi dan kerjasama dengan orang yang peduli akan tersebut.
Meyakini, bahwa deklarasi ini merupakan sebuah langkah penting ke depan terhadap pengakuan-pengakuan, promosi dan perlindungan hak dan kebebasan masyarakat pribumi dan dalam pengembangan sistem kegiatan PBB yang relevan dengan bidang ini.
Pasal-Pasal
Pasal-1. Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk menikmati sepenuhnya, sebagai suatu kelompok ataupun sebagai individu, atas segala HAM dan kebebasan mendasar seperti yang tercantum dalam Piagam PBB, Deklarasi Universal HAM Internasional, dan Hukum HAM Internasional.
Pasal-3. Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri, berdasarkan atas hak tersebut mereka dengan bebas menentukan status politik mereka dan mengusahakan pembangunan ekonomi, sosial dan budaya mereka.
Pasal-4. Masyarakat pribumi dalam pelaksanaan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri mempunyai hak atas otonomi atau untuk mengatur pemerintahan sendiri yang berhubungan dengan urusan internal dan lokal, juga cara dan media untuk membiayai fungsi-fungsi otonomi tersebut.
Rekomendasi
Kiranya menjadi jelas, dan terjawablah semua pertanyaan di atas. Walaupun mobilitas manusia dalam dunia terjadi, namun yang disebut masyarakat pribumi itu ada. Keberadaan pribumi disuatu negara tidak bisa diabaikan. Mereka memiliki hak-hak, dan negara mempunyai kewajiban memperhatikannya. Konon di Malaysia telah ada aturan yang memberikan hak-hak istimewa kepada pribumi di sektor ekonomi dan pendidikan.
Masyarakat pribumi juga sering disebut penduduk asli di suatu wilayah. Mereka datang terlebih dahulu dibanding dengan yang disebut masyarakat pendatang. Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Pribumi hendaknya bisa membuka wawasan dan mata hati semua pihak, bahwa membicarakan masyarakat pribumi bukan barang tabu yang harus dilarang. Bahkan negara dituntut untuk memberikan hak-hak istimewa kepada masyarakat pribumi.
Seyogyanya harus dihindari ketika mendengar pembicaraan masyarakat pribumi, seolah-olah sebagai hal yang menakutkan dan akan merugikan. Pembicaraan tersebut juga bukan masalah diskriminatif, tetapi masalah hak azasi manusia yang harus dijunjung tinggi demi kemajuan masyarakat pribumi. Pertanyaan kritisnya, bagaimana mungkin kita bisa mensejahterakan masyarakat pribumi jika kita takut, tidak mau dan dilarang berbicara tentang mereka? Semoga terbuka mata hati dan pikiran kita, masyarakat pribumi menjadi tuan di negerinya sendiri. Insya Allah, amin (*)
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #