Berita
Oleh M Anwar pada hari Sabtu, 03 Mar 2018 - 19:10:00 WIB
Bagikan Berita ini :

AMPG Sebut MCA Salahgunakan Agama Untuk Kepentingan Kejahatan

64073830200_1483695165-Hoax_2.jpg
Kegiatan ini merupakan aksi simpatik untuk mengajak masyarakat agar peduli dan memerangi persebaran informasi hoax yang marak di media sosial. (Sumber foto : dok istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN0 -- Kelompok The Family Muslim Cyber Army (MCA) dinilai sudah menyalahgunakan agama untuk kepentingan kejahatan melalui penyebaran kabar bohong atau hoaks secara masif dan sistematis.

Ketua Bidang Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Ahmad Nawawi mengatakan sindikat MCA menyebarkan hoaks melalui media sosial secara masif dan sistematis dengan mencatut nama muslim.

“Mereka telah membungkus kejahatannya dengan agama agar orang-orang dapat terperdaya,” katanya, Jumat (2/3/2018).

Pihaknya pun memuji aparat kepolisian yang berhasil mengungkap sindikat MCA beberapa waktu lalu. Menurut Nawawi, agama memang dapat digunakan untuk menyebarkan kebajikan, tetapi sebaliknya dapat digunakan untuk “membungkus” kejahatan menjadi seolah-olah baik.

“Ini yang disebut pseudoreligius, seolah-olah agama, padahal bertentangan dengan agama. Publik yang miskin ‘ilmu alat’ dalam beragama sulit membedakan,” kata Nawawi. (aim)

tag: #ampg  #hoax  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...