JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Dalam Undang-undang tentang DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) salah satu pointnya mengharuskan anggota DPR RI memiliki tenaga ahli (TA) sebanyak lima orang. Namun, proses rekrutmen TA yang tidak jelas menuai kritikan.
Salah satu TA anggota DPR yang enggan disebutkan identitas dan Fraksinya mengungkapkan adanya ketidakjelasan proses rekrutmen tersebut.
"Rekrutmen tidak transparan dan saya melihat akan berdampak pada kinerja anggota DPR RI itu sendiri," kata dia di kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (7/4/2015).
Lebih lanjut ia juga menjelaskan bahwa ketidaktransparanan rekrutmen itu juga datang dari anggota DPR itu sendiri.
"Masa yang jadi TA DPR kebanyakan karena faktor kedekatan dan kekeluargaan, ini kan sudah tidak benar karena yang saya tahu TA yang baru-baru itu hampir 80% mereka tidak paham bagaimana cara membuat draft legislasi misalnya," tandas dia.
Untuk itu, usul dia, sebaiknya proses rekrutmen TA itu diawasi dan dikritisi. "Masalahnya anggaran yang dipakai untuk menggaji TA ini memakai APBN dan tidak sedikit anggaran yang digelontorkan untuk itu," ketusnya.(yn)