JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menghadapi gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PKPI menggugat KPU setelah gugatan melalui Bawaslu dinyatakan ditolak.
PKPI menggugat KPU karena dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta Pemilu 2019. Tidak terima dengan keputusan tersebut, PKPI mengajukan gugatan ke Bawaslu. Namun, pada putusan yang dibacakan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (6/3/2018), gugatan tersebut ditolak.
Menyikapi keputusan Bawaslu, PKPI akan melanjutkan perlawanan hukum melalui gugatan di PTUN.
Komisioner KPU Hasyim Asyari menegaskan, pihaknya siap menghadapi gugatan PKPI di PTUN.
PKPI akan melayangkan gugatan ke PTUN usai Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) RI menolak permohonan gugatannya terhadap KPU RI.
"Apa pun akan dihadapi KPU sebagai risiko kerja, bahwa ada pihak yang belum puas KPU akan hadapi. Suka, nggak suka akan kami hadapi," ujar Hasyim di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (6/3/2018).
Menurut Hasyim, keputusan Bawaslu RI yang menolak permohonan gugatan PKPI dalam sidang adjudikasi sudah tepat. Putusan tersebut menunjukkan apa yang dikerjakan KPU sudah dilakukan secara sungguh-sungguh.
Sebelumnya Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) harus mengubur dalam-dalam harapan untuk bisa ikut di Pemilu mendatang. Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gugatan partai besutan AM Hendropriyono tersebut soal hasil verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019
Putusan Bawaslu tersebut dibacakan pada sidang yang digelar di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (6/3/2018).
"Menyatakan menolak eksepsi dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon sepenuhnya," ujar Ketua Majelis Sidang yang juga Ketua Bawaslu, Abhan.(plt)