JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menindak lanjuti Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Republik Sosialis Vietnam. Komisi I DPR hari ini, Selasa (7/4/2015), rapat kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk meminta padangan setiap Anggota Fraksi di Komisi I DPR.
Anggota Komisi I dari Fraksi Gerindra Rachel Maryam Sayidina yang mewakili Fraksi Gerindra membacakan surat padangan mengenai RUU tersebut.
"Atas nama ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani, kami sangat menggapresia pemerintah yang sudah melakukan kerjasama dengan Vietnam mengenai kerja sama bantuan timbal balik tindak pidana," kata Rachel.
RUU ini disusun sebagai ratifikasi dari perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana antara pemerintah Indonesia dengan Republik Sosialis Vietnam pada 27 Juni 2013 di Jakarta. Ratifikasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kerja sama yang erat dalam bidang penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan termasuk penelusuran, pemblokiran, penyitaan, atau perampasan hasil tindak pidana.(al)