Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Selasa, 07 Apr 2015 - 19:10:04 WIB
Bagikan Berita ini :

Alami Kerugian, Dirut Pertamina "Disemprot" Anggota Komisi VI

95Pertamina (ist).jpg
Gedung Pertamina (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sejumlah anggota Komisi VI DPR RI mempertanyakan kerugian yang dialami Pertamina sebesar USD 212 juta selama periode Januari-Februari 2015.

Menurut sejumlah anggota Komisi VI, seharusnya perusahaan minyak pemerintah itu bisa mendapatkan keuntungan sebesar USD 500 juta.

"Kerugian USD 210 juta gimana? Siapa yang berkontribusi kalau harusnya untung 500 juta US dollar?," kata anggota Komisi VI dari Fraksi PPP Iskandar Dzulkarnain Syaichu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah perusahaan BUMN di antaranya Perusahaan Gas Negara (PGN) dan Pertamina di kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (7/4/2015).

Sementara itu, anggota Komisi VI dari Fraksi PAN Primus Yustisio menilai, Pertamina dan PGN melanggar undang-undang yang mengambil hak rakyat dengan melepas harga minyak ke pasar.

"Harusnya anda-anda ditangkap, kebablasan ini udah neolib, jiwa Pertamina sudah dibeli Petronas (perusahaan minyak Malaysia, red). Buat saya kalian suah merampok negara," geram Primus.

Dalam paparannya, Direktur Utama (Dirut) Pertamina Dwi Sutjipto menyebut kerugian pihaknya pada bulan Januari sebesar USD 107 juta dan Februari USD 105 juta.(yn)

tag: #dirut pertamina  #dwi sutjipto  #parlemen  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...