Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Senin, 19 Mar 2018 - 16:01:54 WIB
Bagikan Berita ini :

Komisi VI DPR Desak Direksi Waskita Karya Mundur

3hekal.JPG
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Mohamad Hekal (Sumber foto : ist)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Mohamad Hekal mendesak direksi PT. Waskita Karya mengundurkan diri.

Desakan tersebut menanggapi insiden kecelakaan kerja dalam proyek rumah susun di pasar Rumput Jakarta yang menelan korban nyawa, Minggu (18/3/2018).

"Direksi harusnya sudah mengundurkan diri, memalukan," tegas Hekal saat dihubungi di Jakarta, Senin (19/03/2018).

Menurut dia, berulangkali Komisi VI mengingatkan agar perusahaan plat merah di bidang konstruksi itu memperhatikan berbagai aspek, termasuk keselamatan.

"Sudah kita panggil dan ingatkan, sekarang sedang dikaji oleh kementerian PUPera. Yang saya sayangkan direksi seperti gak tanggap dan kementerian BUMN juga acuh. Seharusnya direksi sudah mengundurkan diri atau kementerian segera ganti," tandasnya.

Di balik rentetetan kecelakaan kerja tersebut, menurutnya, sedikit banyak akan menimbulkan kekhawatiran secara psikologis di tengah masyarakat.

"Yang pasti kita sebagai pemakai fasilitas umum garapan mereka ya takut. Takut besok-besok roboh dan merenggut nyawa. Untuk negara juga sia-sia sudah keluarin uang," pungkasnya. (plt)

tag: #bencana-proyek  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...