JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berjanji mencabut laporan polisi jika Sohibul Iman bersedia melepas jabatan Presiden PKS.
"Kalau dia mundur saya akan cabut laporan, dari Presiden PKS enggak usah dia mundur dari kader. laporan ini karena delik aduan. Maka ongkosnya ini buat partai, nama baik partai dipertaruhkan," kata Fahri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/3/2018).
Fahri menuding Sohibul Iman biang keladi reputasi PKS menjadi buruk.
"Kesalahan Sohibul ini adalah pelajaran penting agar PKS berbenah diri, tidak boleh sembarang orang pimpin partai," ucapnya.
Sebelumnya, Kamis 8 Maret kemarin, Fahri Hamzah resmi melaporkan Sohibul Iman atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Fahri Hamzah merasa tersinggung dengan beberapa pernyataan Sohibul yang menyebutnya sebagai pembangkang partai.
Keduanya terlibat konflik hingga berujung pada pemecatan Fahri Hamzah sebagai kader PKS. Namun, pemecatan itu kemudian diperkarakan Fahri dan dimenangkannya hingga pada tahap pengadilan tingkat dua atau banding di Pengadilan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Sohibul Iman dituduh tidak menjalankan amar putusan majelis hakim dengan menyebutnya sebagai pembangkang. Oleh karena itu, ia mengambil jalur hukum melaporkan Sohibul Iman.
Laporan Fahri diterima polisi dengan nomor LP LP/1265/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus. Di mana, Sohibul Iman terancam dijerat Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 43 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.(yn)