Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Kamis, 29 Mar 2018 - 16:29:00 WIB
Bagikan Berita ini :

PPP Tolak Wacana JK Cawapres Lagi

79baidowi2.jpg
Wasekjen DPP PPP Achmad Baidowi (Sumber foto : ist)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--PPP menolak wacana mengusung kembali Jusuf Kalla (JK) sebagai Cawapres Jokowi pada pilpres 2019.

Sikap tersebut menyusul wacana uji materi tentang periode jabatan wakil presiden dalam UU Pemilu.

"Kalau soal ketentuan UU pemilu bisa diuji di MK, tapi kalau UUD 1945 harus melalui amandemen. Dimana ketentuan Cawapres hanya dua periode tersebut diatur dalam Pasal 7 UUD 1945," ujar Wasekjen DPP PPP Achmad Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Baidowi memastikan uji materi akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan UUD 1945.

"Jadi, PPP Jelas menolak. Masa jabatan Wapres dalam UUD 1945 tetap dua kali. Sehingga uji materi itu akan ditolak MK, karena UU tak boleh bertentangan dengan UUD 1945," kata dia.

Berikut bunyi Pasal 7 UUD 1945 menyatakan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Sebelumnya Golkar mendorong agar Ketua Umum Airlangga Hartarto dapat menjadi cawapres pendamping Jokowi. Namun opsi untuk memajukan kembali Jusuf Kalla sebagai cawapres juga dipertimbangkan.

Menurut Ketua DPP Golkar TB Ace Hasan Syadzily, Golkar belum secara resmi mengusung kadernya sebagai kandidat cawapres Jokowi. Namun, jika Jokowi kembali memilih JK untuk mendampinginya di Pilpres 2019, maka Golkar akan mengikuti keputusan itu sebagai partai koalisi. Golkar, kata Ace, siap mendukung JK sebagai cawapres, asal tidak menyalahi UUD 1945.

“Kalau toh misalnya Pak Jokowi memilih Pak JK dan secara aturan perundang-undangan diperbolehkan, ya harus kita terima karena itu pilihan Pak Jokowi. Begitu saja prinsipnya Golkar,” katanya, Kamis (29/3).

Sebelumnya, anggota Dewan Pembina Partai Golkar Fahmi Idris mengaku, Golkar berniat untuk mengajukan uji materi terhadap UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 169 huruf (n) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Bunyi pasal itu adalah: Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden, selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Menurut Ace, pernyataan Fahmi hanya perspektif pribadi, bukan keinginan partai. Sebab, cara agar JK bisa maju kembali sebagai cawapres bukan melalui judicial review di MK, melainkan amandemen UUD 1945.

“Di dalam UUD 1945 Pasal 7 menyebutkan bahwa pasangan capres dan cawapres itu didukung oleh partai politik dan dapat dipilih kembali pada periode selanjutnya,” tutur Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI itu.

Yang menjadi persoalan, lanjut dia, apakah menyalahi aturan perundang-undangan atau tidak jika JK mencalonkan diri sebagai cawapres.

“Yang jadi masalah itu sebetulnya soal apakah kalau dua periode berturut-turut itu dianggap menyalahi UUD 1945 atau tidak,” pungkasnya.(plt)

tag: #jusuf-kalla  #pilpres-2019  #pt-dirgantara-indonesia  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement