Bisnis
Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 09 Apr 2015 - 12:05:33 WIB
Bagikan Berita ini :

Komisi II Undang Pakar Bahas Revisi Undang-Undang Dana Desa

87Lukman Edy.jpg
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Lukman Edy (Sumber foto : teropongsenayan.com)
Teropong Juga:

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Bahas revisi PP 60 Tahun 2014 Panitia Kerja Desa Komisi II DPR undang pakar Guru Besar Ilmu Ekonomi dan Wakil Rektor IPB, Hermanto Siregar, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar hari ini.

Pimpinan rapat Komisi II Lukman Edy mengatakan hari ini akan minta masukan kepada pakar untuk revisi Peraturan Pemerintah No. 60/2014 yang mengatur teknis dana desa.

"Kehadiran Guru Besar Ilmu Ekonomi dan Wakil Rektor IPB,
Hermanto Siregar di Komisi II untuk meminta masukan terkait rencana revisi UU dana desa," kata Edy di ruang rapat Komisi II DPR, Kamis (9/4/2015).

Politisi dari Fraksi PKB ini mengatakan, revisi ditargetkan selesai sebelum masa sidang III DPR berakhir yaitu 24 April 2015. "Kita akan usahakan untuk menyelesaikan UU ini sebelum masa sidang ketiga DPR selesai," ungkapnya.

Setelah itu, kata Edy pembahasan akan dilanjutkan dengan rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Sekretaris Negara.

"Setelah diberi masukan pada pakar kita akan langsung mengadakan rapat kerja (Raker) dengan para Menteri terkait," pungkasnya. (al)

tag: #Revisi UU Dana Desa  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Bisnis Lainnya
Bisnis

OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Minggu, 18 Mei 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi keuangan syariah bagi pengusaha mikro, khususnya perempuan prasejahtera, melalui program Sahabat Ibu ...
Bisnis

Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan ...