Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 10 Apr 2018 - 10:28:23 WIB
Bagikan Berita ini :

Hari Ini, PTUN Putuskan Gugatan Partai Besutan Rhoma Irama

30rhomairama.jpg
Ketua Umum DPP Partai Idaman, Rhoma Irama (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta akan memutuskan perkara gugatan Partai Idaman terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), hari ini, Selasa (10/4/2018).

Ratusan anggota dan simpatisan Partai Idaman, menurut Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah, akan ikut menyaksikan pembacaan putusan ini secara tertib dan sopan mendengarkan putusan hakim.

"Anggota dan simpatisan tidak hanya berasal dari wilayah sekitar Jabodetabek, tetapi pengurus partai dari beberapa provinsi di Indonesia," ujar dia.

Ramdansyah menambahkan, musisi Rhoma Irama selaku Ketua Umum Partai Idaman sudah menyatakan kesiapan hadir untuk mendengarkan putusan.

"Ketua Umum siap menghadapi apapun putusan yang akan ditetapkan oleh Majelis Hakim PTUN," katanya.

Ia menjelaskan, Partai Idaman menggugat Keputusan Komisi Pemilu Umum (KPU) No. 58 tahun 2018 yang menetapkan partai tidak lolos administrasi sehingga tidak menjalani verifikasi oleh KPU.

Pada persidangan sebelumnya, Partai Idaman telah menghadirkan saksi-saksi seperti mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI Hamdan Zoelva, mantan Ketua Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo serta akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Junaedi dan Sony Maulana.

"Kami juga telah menghadirkan 101 saksi fakta dari seluruh Indonesia untuk persidangan di PTUN," jelas dia. (plt)

tag: #partai-idaman  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement