JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Anggota Komisi VII DPR RI Rofi Munawar meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bertindak cepat dalam menangani tumpahan minyak di sejumlah tempat.
Tercatat, setelah pekan lalu tumpahan minyak terjadi di sekitar Teluk Balikpapan, kini ditemukan hal serupa di Pulau Pari, Kepulauan Seribu.
"Kita melihat penanganan tumpahan minyak dilakukan dengan manual dan cenderung lambat," kata Rofi saat dihubungi di Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Politisi PKS ini menambahkan, dalam menangani tumpahan minyak di lepas pantai sudah sepantasnya ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus ditempuh. Dari mulai penanganan tumpahan hingga rehabilitasi kawasan tercemar.
"Saya melihat proses penanganan tumpahan minyak yang dilakukan di Balikpapan dengan manual dan melibatkan masyarakat awam. Padahal sangat mungkin jika tidak hati-hati, bisa berdampak buruk," jelasnya.
Selain itu, ia juga meminta Kementerian LHK untuk memberikan sanksi tegas kepada para pelaku yang telah terbukti melakukan pencemaran sesuai dengan UU no 32 tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Terlebih tumpahan minyak termasuk Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). UU tersebut dalam beleid pasal 88 menyatakan setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan
"Kita khawatir jika tanpa penanganan yang komprehensif dan tuntas, dampaknya pada laut bisa sampai berbulan-bulan dan sangat berbahaya bagi kelangsungan ekosistem yang ada," ungkapnya.
Lebih khusus Legislator asal Jawa Timur ini meminta Kementerian ESDM segera melakukan inventarisir dan memetakan dengan jelas potensi kejadian yang sama terulang kembali. Selain itu, perlu usaha yang lebih serius dalam melakukan peningkatan sistem deteksi dini (early warning system) yang real time dan akurat.
"Deteksi dan mitigasi dini terhadap tumpahan minyak sudah harus diketahui dalam tempo 1x24 jam," tutupnya.
Diketahui, Minggu (8/4/2018) ditemukan tumpahan minyak mentah di sekitar pulau pari sepanjang 10 meter. Ternyata itu bukan yang pertama, karena pada bulan November 2017 dan Februari 2018 lalu pernah terjadi peristiwa serupa di Pulau yang sama.
Dalam situasi yang hampir sama, Tumpahan minyak mentah yang diikuti dengan kebakaran terjadi pada Sabtu, (31/3/2018) di Teluk Balikpapan.
Menurut investigasi sementara, insiden telah mengakibatkan lima orang tewas. Dimana pipa yang menghubungkan Terminal Crude Lawe-lawe dengan Kilang Balikpapan itu diketahui patah.(yn)