MEDAN (TEROPONGSENAYAN) --CalonWakil Gubernur Sumatera Utara No.1, Musa Rajekshah alias Ijeck memenuhi panggilan penyidik KPK di Mako Brimob Polda Sumatera Utara, Jalan Wahid Hasyim, Medan, Sabtu (21/4/2018) kemarin.
Kehadiran Ijeck bukan diperiksa sebagai saksi dalam kaitan kasus dugaan suap mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho (GPN). Ia hanya menemani orangtuanya.
"Ijeck mendampingi orangtuanya, Pak HAnif, datang memenuhi panggilan KPKuntuk klarifikasi utang Pemprov Sumutkepada mereka saat Gubsu masih dijabatGPN," kata Sekjen Relawan Hati EmasKota Medan, Sartjipto King dalam keterangannya mengklarifikasi, Senin (23/4/2018).
Pria yang akrab disapa Aking merasa perlu meluruskan pemberitaan yang viral di media sosial terkait kehadiranIjeck dan Pak H Anif ke Makobrimob Polda Sumut pada Sabtu (21/4/2018).
Menurut Aking, kehadiran Ijeck dan Pak H Anif bukan dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan suap GPN terkaitpersetujuan APBD Sumut 2012-2014,pengesahan APBD Sumut 2014-2015, danpenolakan hak interpelasi oleh DPRDSumut.
Baik H Anif maupun Ijeck, lanjutAking, bukan sebagai anggota DPRDSumut, ataupun rekanan di lingkunganPemprov Sumut.
"Keduanya datang untuk memberiklarifikasi, bukan sebagai saksi kasus. Itudua hal yang berbeda. Karena di catatanKabag Keuangan Pemprov Sumut adatercatat pengembalian pinjaman uangkepada Pak H Anif," jelas Aking.
Uang yang dikembalikan Aking tidak tahu persis berapa jumlahnya, merupakan pinjaman Pemprov Sumut kepada H Anif.
Karena sebelumnya, staf Pemprov Sumutdatang dengan ditemani Ijeck kepada HAnif untuk memohon pinjaman dana.
Saat itu, Gubsu GPN memerlukan dana untuk membayar gaji ASN Pemprov Sumut, dan keperluan lainnya.
"Pinjaman yang dimohonkan GPN melaluistafnya tidak seluruhnya bisa dipenuhiPak H Anif. Namun begitu, Pak H Aniftetap memberikan pinjaman, dengan niat jangan sampai ASN Pemprov Sumut tidak gajian," ungkap Aking.
Hal ini pun sudah pernah diutarakan GPNdalam persidangan, termasuk oleh stafGPN yang melakukan pinjaman.
Dan saat Ijeck menemani ayahnya keMako Brimob Polda Sumut, kemarin,penyidik KPK melakukan counter checkkebenaran hal ini, termasuk soal catatanyang ada di Kabag Keuangan PemprovSumut.
"Saat pinjaman dan pembayaran kembali dilakukan, ada saksi dari staf Gubsu GPN, dan lengkap tanda terima resminya. Jadi itulah cerita yang sebenarnya yang kami ketahui, dan Ijeck yang menemani Pak H Anif bukan datang untuk memenuhi panggilan KPK dalam kapasitas sebagai saksi, melainkan untuk memberikan klarifikasi soal catatan di Kabag Keuangaan Pemprov Sumut itu," papar Aking. (Alf)