JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal kasus Bank Century untuk kembali mengusut perkara tersebut.
"KPK harus terbuka dalam kasus ini," kata Nasir Djamil saat dihubungi, Senin (23/4/2018).
Politisi PKS itu mengingatkan, kasus Bank Century melibatkan banyak pihak serta terdapat banyak nasabah di berbagai daerah yang telah menjadi korban.
"Kasus Century harus dituntaskan," imbuhnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dana talangan/bailout Bank Century setelah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
"Atas dikabulkannya gugatan praperadilan yg diajukan MAKI lawan KPK dalam kasus korups Century, maka tidak ada alasan lagi KPK untuk tidak menetapkan Tersangka baru dalam kasus Century," kata Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Senin (9/4/2018).
Boyamin menyebutkan mereka yang layak menjadi tersangka baru yakni semua nama yang disebut dalam dakwaan Budi Mulya, yakni, Boediono, Muliaman D Hadad, Hartadi, Miranda Gultom, Raden Pardede dan lain-lain.(yn)