Berita
Oleh Yunan Nasution pada hari Sabtu, 11 Apr 2015 - 08:42:03 WIB
Bagikan Berita ini :

Suap Izin Lahan Seret Politikus PDIP

42Adriansyah (ist).jpg
Adriansyah (Sumber foto : dpr.go.id)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Bupati Tanah Laut yang juga politikus PDI Perjuangan Adriansyah sebagai tersangka.

"Penyidik menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup ada dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh A (Adriansyah) mantan Bupati Tanah Laut dan AH (Andrew Hidayat) seorang pengusaha," kata Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Jumat (10/4/2015).

Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap tangan oleh KPK di Hotel Swiss-Bel Sanur, Bali, Kamis (9/4/2015 bersama barang bukti berupa uang dollar Singapura (SGD) sebanyak 40.000 dalam pecahan 1.000 dollar Singapura dan Rp 55,35 juta.

Anggota Komisi IV DPR RI itu diduga menerima suap sejak manjabat sebagai bupati Tanah laut hingga sekarang dari pengusaha Andrew Hidayat terkait izin pertambangan batubara PT Mitra Maju Sukses (MMS) dan grup usahanya di Tanah Laut, Kalilmantan Selatan.

Seperti yang dituturkan Johan Budi, permainan izin lahan yang dilakukan pejabat daerah memang banyak ditemukan. Di Kalimantan Selatan sendiri, ujar Johan, izin usaha pertambangan batubara menjadi salah satu sumber setoran suap para pejabat dari pengusaha.

"Saya kira bukan hanya di Kalimantan, dari beberapa perkara di KPK ada kecenderungan izin-izin dimainkan. Seperti dalam kasus Bogor, Boul dan banyak tempat lainnya. Jadi di banyak daerah, izin-izin yang berkaitan dengan sumber daya alam, bisa dimainkan," ungkapnya.

Adriansyah sendiri diduga melanggar pasal 12b atau pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 diubah UU 20 tahun 21 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Andrew Hidayat seorang pengusaha dari PT Mitra Maju Sukses diduga melanggar pasal 5 ayat 1b atau pasal 13 UU No 31 tahun 99 diubah 20 tahun 2001 tentang tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHP.(yn)

tag: #pdip  #adriansyah  #kader pdip korupsi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI M HEKAL
advertisement
IDUL FITRI AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI SINGGIH
advertisement
IDUL FITRI SOKSI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Analis Apresiasi Menteri Imipas Tegas Berantas Narkotika di Lapas, Selaras Asta Cita Prabowo

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 11 Apr 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dukungan terhadap langkah tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI, Jenderal Pol. (Purn) Pol. Drs. Agus Andrianto, SH., M.H., dalam memberantas peredaran ...
Berita

Sosialisasikan UU Lalu Lintas, Squad Nusantara Kab Tangerang Gandeng Polresta Tangerang

KABUPATEN TANGERANG (TEROPONGSENAYAN) --Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas, Squad Nusantara Kabupaten Tangerang berkolaborasi dengan Polres ...