Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Sabtu, 05 Mei 2018 - 09:03:40 WIB
Bagikan Berita ini :

Ketum PSI Terancam Hukuman Pidana Satu Tahun

52grace-natalie_20151114_144515.jpg.jpg
Grace Natalie (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketum Umum Partai Solidaritas Indonesia (Ketum PSI) Grace Natalie terancama hukuman pidana satu tahun dan denda 12 juta. Hal itu sebelumnya diungkapkan anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin.

PSI diduga melakukan pelanggaran Pemilu berupa kampanye dengan memasang iklan dan mencantumkan logo serta nomor urut di salah satu media massa. Hal itu melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menanggapi Ketumnya terancam pidana, Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni menyatakan, pihaknya akan menaati asas hukum.

"Ya, sebagai partai anak muda, kami taat asas," ujar Raja Juli di Jakarta, Jumat (5/4/2018).

Raja juga mempersilakan pihak berwenang menempuh jalur hukum yang disediakan terkait persoalan tersebut.

Namun, ia menekankan bahwa pihaknya tidak bermaksud menyelenggarakan kampanye, seperti yang mungkin didefinisikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Meski ada miskomunikasi, kami tetap datang ke Bawaslu. Ini juga menunjukkan bahwa kami mempunyai niat baik untuk menjelaskan duduk perkara semuanya," tukas Raja.(yn/ant)

tag: #psi  #bawaslu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
RAMADHAN 2025 H ABDUL WACHID
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
RAMADHAN 2025 M HAEKAL
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement