JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ditolak, Senin (7/5/2018) pekan lalu.
Penolakan tersebut mendapat beragam respon dari sejumlah pihak. Salah satunya adalahKoordinator Progres 98Faizal Assegaf.
Faizal menilai kekalahan HTI di PTUN membuat Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra gagal menjadi 'Bapak Radikalis Indonesia'.
Menurut Faizal, secara politik pengacara kawakan Yusril Ihza Mahendra sebagai motor penggugat, sangat di untungkan dengan di tolaknya gugatan HTI tersebut.
"Di tolaknya gugatan HTI itu adalah keberkahan bagi Bang Yusril, karena batal dinobatkan sebagai bapak radikalis di Indonesia", sindir Faizaldi acara diskusi bertajuk;'Pasca Putusan PTUN, HTI Resmi Dicabut Badan Hukumnya. Benarkah Yusril Anti Pancasila & NKRI?'di Daeng Ta Raja Cafe di Bilangan Jakarta Timur, Senin (14/05/2018).
Faizal menegaskan, dalam situasi kekinian dengan maraknya radikalisme dan terorisme maka generasi muda harus hati-hati sama partai yang mengusung radikalisme, sebut saja Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Saya menduga PKS adalah pintu masuk lahirnya bibit terorisme di indonesia," ungkap Faizal.
Lebih lanjut, Faizal mengkalim mengikuti alur politik PKS. "Saya tidak terlalu cemas soal HTI, tapi PKS ini sangat berbahaya. Saya menyerukan pada generasi muda jangan terjebak dengan doktrin-doktrin radikalisme dari partai-partai berjubah agama karena dapat menyesatkan kehidupan berbangsa dan bernegara," jelas Faizal.
"Jadi, jika ditanyakan pada saya, apakah Pancasila dalam konteks pembelaan HTI murni permasalahan hukum atau ideologi?Maka saya sampaikan bahwa ini adalah pertarungan ideologi radikal versus Pancasila," pungkas dia.
Di acaradiskusi yang di gelar Forum Ummat Islam Revolusioner (FUIR) ini turut hadirpembicara lain, diantaranya Wakil Katib Syuriah PWNU DKI Jakarta dan akademisi DR. Agus Hari Hadi.
Sedangkan Prof Yusril dan Jubir HTI Ustadz Ismail Yusanto yang sedianya juga diundang tidak hadir.
Untuk diketahui, dengan putusan PTUN Jakarta tersebut, maka Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan status badan hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana membacakan putusannya di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).
Majelis hakim menilai surat keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.
Perkara TUN dengan No.211/G/201/PTUN.JKT ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH, Hakim Anggota Nelvy Christin SH MH dan Roni Erry Saputro SH MH, serta Panitera Pengganti Kiswono SH MH.
Gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT ini didaftarkan pada 13 Oktober 2017 lalu. HTI menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum.
Dalam gugatannya, HTI meminta agar SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan status hukum ormas tersebut dibatalkan.
Adapun, pengesahan badan hukum ormas itu dicabut Kemenkumham setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Menurut pemerintah, HTI merupakan ormas yang bertentangan dengan Pancasila, sesuai yang diatur dalam Perppu Ormas. (Alf)