Bisnis
Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 14 Apr 2015 - 11:11:35 WIB
Bagikan Berita ini :

Inilah Syarat Membangun Kota Terpadu Mandiri di Kawasan Transmigrasi

93KTM 1.jpg
Ilustrasi Kota Terpadu Mandiri (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Program Kota Terpadu. Mandiri (KTM) di kawasan transmigrasi, akan dijadikan program unggulan pengembangan wilayah transmigrasi. Untuk menjadi KTM, kawasan transmigrasi tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan.

Berikut persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi agar KTM bisa di bangun di kawasan transmigrasi.

Pertama wilayah tersebut masuk kawasan budidaya non kehutanan atau termasuk ke dalam Areal Penggunaan Lain (APL) dan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) serta sesuai dengan yang diperuntukkan oleh rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK).

Kedua, KTM harus mempunyai luas wilayah minimal 18.000 ha, yang diasumsikan berdaya tampung 9.000 kepala keluarga yang terdiri dari transmigran dan penduduk sekitar.

Ketiga, wilayah tersebut harus mempunyai potensi untuk mengembangkan komoditi unggulan dan memenuhi skala ekonomis.

Keempat, salah satu kawasan yang akan dikembangkan menjadi KTM harus mempunyai kemudahan hubungan dengan pusat-pusat pertumbuhan yang telah ada.

Kelima, kawasan yang diusulkan tidak tumpang tindih dengan peruntukan pihak lain, tidak berpotensi masalah sosial, dan merupakan aspirasi masyarakat setempat atau badan usaha.

Keenam, usulan pembangunan dan pengembangan KTM juga harus merupakan kesepakatan bersama antara pemerintah Kabupaten/Kota dan DPRD Kabupatyen/Kota, dikoordinasikan oleh Pemerintah provinsi, serta lolos seleksi dari tim pemerintah. (al)

tag: #kota terpadu mandiri  #KTM  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Bisnis Lainnya
Bisnis

Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 09 Mei 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan ...
Bisnis

Inilah 10 Kesepakatan Awal dalam Negosiasi Dagang RI-AS Terkait Kenaikan Tarif

Sebagai respons cepat atas pemberlakuan tarif baru dari pemerintah Amerika Serikat, Indonesia langsung melakukan diplomasi intensif dengan pihak AS. Dalam kunjungan resmi ke Washington DC, perwakilan ...